by

Abdul Muis Buka Rakor Bintek Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan BM

Asisten II Abdul Muis, SE.MT Buka Rakor Bintek Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bener Meriah Dengan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang RI

Redelong | Lintasgayo.com – Bupati Bener Meriah diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Abdul Muis, SE.MT membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Teknis (Bantek) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Bener Meriah sekaligus Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan dengan Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Video Confrence dengan aplikasi Zoom Metting di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika setempat, Kamis, 9/7/2020.

Asisten II Abdul Muis, SE. MT yang membacakan kata sambutan sekaligus arahan Bupati yang berisikan antara lain, bahwa Rakor ini dilaksanakan berdasarkan beberapa hal diantaranya adalah, merupakan tindak lanjut dari permohonan/usulan pemerintah Kabupaten Bener Meriah kepada Bapak Menteri ATR untuk membantu penyusunan RDTR perkotaan Bener Meriah berdasrkan Qanun No.4/2013 Tentang RTRW Kabupaten Bener Meriah tahun 2012 – 2032 pada tahun 2013 yang lalu.

Kemudian juga berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. B/1589/KSP.00/10-16/2020 tertanggal 18 Maret 2020 Tentang Percepatan Penyusunan RDTR sebagai salah satu Stranas PK dan surat Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan ruanng daerah No. 53/SRT-200.13.PB.01/V/2020 tertanggal 5 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bantek Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bener Meriah.

Lebih lanjut Asisten II yang membacakan sambutan Bupati juga menerangkan, Proses penyusunan Tata Ruang Pemerintaha Kabupaten Bener Meriah tetap berpedoman kepada: Undang-undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, Permen ATR/Kepala BPN RI No. 16/2018 tentang penyusunan RDTR dan peratusan Zonasi Kabupaten/Kota, Permen LH dan Kehutanan RI. No.P.69/MENLHK/KUM.1/12/2017 tentang tentang pelaksanaan PP No. 46/2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian Lingkungan Hidup Strategis serta PP No. 15/2010 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang, Abdul Muis menjelaskan.

“Kami usulkan penyusunan RDTR Kawasan perkotaan Bener Meriah memiliki dua bagian perkotaan (BWP) yaitu BWP Janarata dan BWP Wih Pesam dengan luas kurang lebih 5.017,70 Ha yang berada disebelah Timur dan Barat Ibukota kabupaten Bener Meriah Simpang Tiga Redelong,” terang Asisiten II.

Lanjunt Abdul Muis mnejlaskan, dalam penyusunan dan penetapan Perda tentang Tata Ruang tentu saja kita berpedoman kepada Permendagri No. 13/2016 tentang Tata Cara Penetapan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, diman prosesnya sanngat panjang dan meilbatkan banyak pihak, mulai dari Kabupaten, Provinsi maupun Pusat, tambahnya.

“Melalui Bantek ini kiranya dapat mengakomodir 2 bagian wilayah perkotaan nantinya dapat ditetapkan bersama-sama dengan RDTR Simpang Tiga Redelong Ibukota Kabupaten Bener Meriah yang sudah kami susun sebelumnya, untuk segera diterbitkan rekomendasinya oleh Gubernur dan persetujuan substansinya Kementerian,” pinta Abdul Muis.

Terakhir Asisten II Abdul Muis, SE.MT menyampaikan, “Kami sangat berbahagia atas terlaksananya kegiatan ini oleh Kementerian ATR, dan kiranya Ibu Direktur beserta Tim di Jakarta dapat mendorong proses penyusunan hingga sampai pada penetapan RDTR ini menjadi Qanun (Perda) ileh pihak ketiga yaitu PT. Pasya Mitra Utama dan optimalisasi Koordinasi lintas sektora mulai dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten, agar tujuan kita bersama dapat tercapai, pungkas Abdul Muis.

Sementara Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kemeterian Agraria dan Tata Ruang Reny Windyawati, ST, M.Sc dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan secar ekspilist tertakit agenda kagiatan yang dilaksanakan diantaranya, Tata Ruang Dan Investasi, arahan Penyusunan RDTR yang disampaikan oleh Presiden RI dan Menteri ATR, amanat tugas Direktorat Jenderal Tata Ruang kemudian proses penyusunan dan penatapan Perda RDTR serta peran Pemerintah Daerah.

Terkait dengan peran Pemerintah Daerah Ibu Direktur tersebut mengatakan, agar membentuk Tim Teknis Pendamping pelaksanaan kegiatan penyusunan materi teknis RDTR yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, memfasilitasi kebutuhan data dan informasi selama proses kegiatan pelaksanaan, berperan aktif dala setiap kagiatan koordinasi dan pembahasan didaerah maupun dipusat, membentuk Pokja KLHS yang ditetapkan oleh Kepala Derah, memproses validasi KLHS sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil penyusunan RDTR sampai dengan penetapan Perda, jelas Reny Windyawati, ST, M.Sc.

Sedangkan Tim Konsultan PT.Pasya Mitra Utama juga menjelaskan berbagai hal terkait dengan rencana tersebut seperti lingkup dan lokasi ( perasiapan pekerjaan, Pengolahan dan analisis data,dan penyusunan serta pembahasan Ranperda RDTR) dan hal-hal lainnya.

Rakor tersebut diikuti oleh Camat Bandar Rais Abidin, SH, Camat Wih Pesam Lukman, SE, Kabid TR PUPR Ramadhani, ST. MT, Kabag Adpem Aidifitra, ST, M.Si, DPM-PTSP diwakili oleh Sofrian Aqsa, Bappeda diwakili oleh Baharuddin, Inspektorat diwakili oleh Syafriani Yuara, BPBD diwakili oleh Suherman, Lingkungan Hidup diwakili oleh Fadli, Dinas Pertanahan diwakili oleh Adria, Kasubag Informasi dan Publikasi pada bag. Humas Syafrianda, SE dan undangan lainnya. (PR).

Comments

comments