by

Asisten II Buka KP III Integrasi KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Janarata

Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Abdul Muis, SE.MT saat membuka acara konsultasi publik III, Integrasi Kawasan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka kegiatan Penyusunan Materi Tekhnis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Janarata Kabupaten Bener Meriah.
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Abdul Muis, SE.MT saat membuka acara konsultasi publik III, Integrasi Kawasan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka kegiatan Penyusunan Materi Tekhnis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Janarata Kabupaten Bener Meriah.

Redelong |Lintasgayo.com – Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi diiwakili Asisten II buka Konsultasi Publik dalam penyusunan RDTR adalah untuk membangun wilayah yang memperhatikan keterkaitan dengan kegiatan antara kawasan fungsional.

Tujuan daripada konsultasi publik ini agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam Kawasan Fungsional Wilayah Kawasan Perkotaan Janarata, Bandar, Bener Meriah diaula Kantor Dinas PUPR, Serule Kayu, Bukit. Rabu 11/11/2020.

Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Abdul Muis, SE.MT saat membuka acara konsultasi publik III, Integrasi Kawasan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka kegiatan Penyusunan Materi Tekhnis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Janarata Kabupaten Bener Meriah.

Mewakili Bupati, dalam penyampaiannya sangat mengapresiasi yang tinggi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akan melaksanakan kegiatan konsultasi publik III  bersama Pemerintah Bener Meriah.

“Melibatkan para Reje Kampung dan tokoh masyarakat lainnya selama dua hari kedepan,” sebut Abdul Muis.

Lebih lanjut Asisten II dengan digelarnya kegiatan ini diharapkan dapat merencanakan wilayah perkotaan Janarata sebagai salah satu pusat kegiatan lokal di Bener Meriah berdasarkan hasil FGD sebelumnya yang sesuai dengan RT-RW Bener Meriah tahun 2012 – 2032. Jelas Abdul Muis.

Kemudian dalam konsultasi public ke III ini perlu adanya integrasi KLHS terhadap penyusunan Matek RDTR kawasan perkotaan Bener Meriah dengan berpedoman kepada, Undang-Undang No. 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal I, butir ke-10 dan pasal 14).

Ditambah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 27/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS, PP No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permen LHK No. 24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun AMDAL untuk usaha atau kegiatan yang berlokasi didaerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR.

Pemerintah daerah seharusnya telah menetapkan RDTR untuk seluruh kawasan strategis yang ada didalam RT-RW Kabupaten Bener Meriah, baik RDTR kawasan rawan bencana gunung api, RDTR kawasan agrowisata dan dokumen RDTR lainnya. Terang Abdul Muis.

“Konsultasi publik ini perlu kita gelar dan laksanakan yang tujuannya adalah untuk  mendapatkan masukan terkait rencana struktur ruang, pola ruang, indikasi program dan peraturan zonasi,” jelas Abdul Muis.

Maka dari itu berharap kita kegiatan  selama dua hari ini tanggal 11 dan 12 Nopember 2020 ini bisa perbaiki atau menyempurnakan penyusunan ruang dari sisi lingkungan pada  konsultasi publik ke- I dan II, yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu dan tentu akan melahirkan isu pembangunan lingkungan jangka panjang untuk kesejahteraan dan kemakmuran kita bersama. Pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubdit Pembinaan Wilayah I dan tata ruang Kementerian ATR/BPN Fahmi, Kepala SKPK, Camat,  Mukim, Reje, Tokoh masyarakat dan Konsultan PT. Pasya Mitra Utama sebagai tenaga ahli dalam penyusunan materi teknis kawasan perkotaan Janarata kecamatan Bandar serta tamu undangan lainnya. (Putra Mandala/FG)

Comments

comments