Redelong | Lintasgayo.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA didampingi Kasi Bimas Islam Drs H Sahirman hadiri acara Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Kamis 26/11/2020.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat Kejari Bener Meriah yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kajari Bener Meriah Fuzi Rahmadian, SH, MH dengan anggota forum terbatas sesuai protokol kesehatan.
Dalam rapat tersebut Hamdan menyampaikan, di Kementerian Agama Bener Meriah untuk mengurus masalah keagamaan leading sektornya berada pada Seksi Bimas Islam dan Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Menurut Hamdan Kemenag Bener Meriah terus melakukan koordinasi dan komunikasi bersama penyuluh agama yang berjumlah 80 orang di lapangan.
“Di Bener Meriah ada dua aliran yang kita pantau MPTT dan Salafi Wahabi,” ujar Hamdan.
Hamdan menjelaskan aliran Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Salafi Wahabi sudah dilarang di Aceh dengan Fatwa MPU Aceh tahun nomor 04 tahun 2004 dan nomor 09 tahun 2014.
“Kita perlu melakukan gerakan persuasif agar aliran yang melenceng dapat kita luruskan karena mereka saudara kita,” pinta H Hamdan.
Karena menurut Kepala Kemenag Bener Meriah H Hamdan, aliran sesat mudah dimasuki oleh orang-orang yang kurang pemahaman tentang keagaamaan.
Lebih lanjut Mantan Kabid Urais Kanwil Aceh ini mengungkapkan, bahwa lembaga yang berhak memutuskan suatu aliran keagamaan sesat atau tidak adalah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
“Jika ada yang terpapar, sekali lagi saya tekankan, kita harus lakukan pembinaan secara persuasif,” tutup Hamdan.
Hadir dalam acara tersebut Ketua FKUB Tengku Lamno, S. Sy Kepala Kesbangpol Jafar, SH, MH, Kepala Intel Kodim 0119/BM Kapten Infanteri Ariyanto, Bais Bener Meriah Zidan, Kabid Ideologi Kesbangpol Iskandar. (FG)
Comments are closed.