Redelong | Lintasgayo.com – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bener Meriah untuk menekan angka Stunting pada anak, menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah. Selasa (8/12/2020).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA bersama dengan Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bener Meriah menandatangani MoU Penurunan dan Pencegahan Stunting di ruang kerja Kepala Bappeda Kabupaten Bener Meriah.
MoU antara Bappeda Kabupaten Bener Meriah dan Kemenag Bener Meriah tersebut tentang Edukasi Kursus Calon Pengantin, Bimbingan Perkawinan, Bimbingan Usia Remaja Nikah, Bimbingan Usia Nikah Dini, Bimbingan Pasca Nikah dan terakhir program Pusaka Sakinah, terkait Penurunan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Drs H Hamdan MA mendukung apa yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini oleh Badan Pembangunan Daerah, khususnya dalam penurunan dan pencegahan stunting yang ada di Kabupaten Bener Meriah.
“Masalah stunting akan disampaikan para kepala KUA kita lewat Kursus Calon Pengantin yang dilaksanakan melalui program Bimbingan Perkawinan yang setiap tahunnya diadakan di Kemenag Bener Meriah,” ujar Hamdan.
Hamdan mengatakan selain Bimbingan Perkawinan informasi penting ini bukan hanya disampaikan pada saat Bimwin di Kankemenag saja tetapi akan disampaikan ketika kepala KUA atau penghulu memimpin acara akad nikah.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Bener Meriah Drs Khairun Aksa SE MM mengatakan dengan MoU ini, kami berharap pihak Kemenag dapat membantu pemerintah daerah dalam pencegahan stunting pada saat kegiatan pernikahan atau kegiatan lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Untuk Kabupaten Bener Meriah angka Stunting mencapai 22 % dengan nilai ini Bener Meriah di tingkat provinsi Aceh mendapatkan peringkat kedua dalam penurunan pencegahan dan penanganan stunting.
“Kami berkomitmen untuk menurunkan angka stunting, untuk itu kami menargetkan pada tahun 2021, angka kasus stunting di Kabupaten Bener Meriah pada nol persen atau bebas stunting dan berharap kepada Kemenag Bener Meriah untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat melalui KUA Kecamatan,” tutup Khairun Aksa.
Penandatanganan ini disaksikan oleh Kasubbag TU H Yanto MPd, Kasi Bimas Islam Drs. H. Sahirman, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hasbiallah. ZA, S. Ag, Sekretaris pada Bappeda Bener Meriah dan Kasi Kemasjidan, Hisab Rukyat dan Bina Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Alfirdaus Putra SHI MH. (ZK)
Comments are closed.