Pemkab Bener Meriah Terbitkan Data Stunting Tahun 2022

Redelong | Lintasgayo.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah mempublikasikan data stunting tahun 2022. Publikasi data stunting ini merupakan hasil dari pengukuran tinggi badan pada anak yang berusia di bawah 5 (lima) tahun.  Di samping itu, Pemkab Bener Meriah juga merilis angka stunting yang digunakan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat yang berada dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah pada gerakan pencegahan dan penurunan stunting.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si didamingi Kepala Bappeda Khairun Aksa, dan Kabid Pengembangan SDM dan Keistimewaan Aceh Yeni Maya Safira pada Bappeda Kabupaten Bener Meriah, di ruang kerjanya, Senin, (5/12/2022).

Dijelaskan oleh Haili Yoga, stunting adalah masalah kurang gizi kronis pada anak yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yaitu,  tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.

Lanjut  Pj. Bupati,  pada tahun 2021 terdapat 30% anak balita di Indonesia yang mengalami stunting, kondisi tubuh anak yang pendek seringkali dikatakan sebagai faktor keturunan (genetik) dari kedua orang tuanya, sehingga masyarakat banyak hanya menerima tanpa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. “Padahal seperti kita ketahui, genetika merupakan faktor determinan kesehatan yang paling kecil pengaruhnya bila dibandingkan dengan faktor perilaku, lingkungan (sosial, ekonomi, budaya, politik), dan pelayanan kesehatan,” terangnya.

Menurut Haili Yoga, stunting merupakan masalah yang sebenarnya bisa dicegah. Fokus pemerintah saat ini adalah pencegahan stunting yang bertujuan agar anak-anak Indonesia termasuk di Kabupaten Bener Meriah agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal, dengan disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global.

“Terdapat 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan dalam pencegahan stunting ini yaitu, (1). Perbaikan terhadap pola makan, (2). Pola asuh dan (3). Perbaikan sanitasi dan akses air bersih,” tandasnya.

Khusus untuk Kabupaten Bener Meriah yang juga merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Aceh merupakan kabupaten lokasi fokus dalam percepatan penurunan stunting. Sekarang ini, Pemkab terus berupaya dan fokus,  terutama pada  kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting dengan perencanaan dan penganggaran setiap tahunnya.

Mulai dari Sekretariat daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan program di setiap bidang, diharapkan secara perlahan percepatan penurunan stunting dari tahun ke tahun mulai menurun.

“Pada tahun 2020 angka prevalensi stunting di Kabupaten Bener Meriah mencapai 25, 62% menurun menjadi 12,4 % di tahun 2022, menurut data dari e-PPGBM Tahun 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikannya, masalah stunting juga dipengaruhi oleh rendahnya akses terhadap makanan dari segi jumlah dan kualitas gizi yang tidak beragam, disamping itu juga dipengaruhi oleh pola asuh yang kurang baik terutama pada aspek perilaku. Stunting juga dipengaruhi rendahnya akses terhadap pelayanan kesehatan, seperti akses sanitasi dan air bersih.

Secara administrasi Kabupaten Bener Meriah memiliki 10 kecamatan yakni Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kecamatan Gajah Putih, Kecamatan Timang  Gajah, Kecamatan Wih Pesam, Kecamatan Bukit, Kecamatan Bandar, Kecamatan Bener Kelipah, Kecamatan Permata, Kecamatan Mesidah dan Kecamatan Syiah Utama. Berdasarkan data e–PPGBM, perkembangan prevalensi stunting per kecamatan pada tahun 2022 ini adalah, Pintu Rime Gayo (18,2), gajah Putih (10,7), Timang Gajah (16,6), Wih Pesam (5,4), Bukit (5,7), Bandar (9,7), Bener Kelipah (15,5), Permata (19,4), Mesidah (17,4) dan Syiah Utama (22,8).

“Kalau kita lihat dari data tersebut, ini menggambarkan perkembangan prevalensi stunting pada bulan agustus di tahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022, terdapat beberapa kecamatan yang angka prevalensi stuntingnya mengalami penurunan,  dari tabel di atas dapat kita lihat kecamatan yang mengalami penurunan stunting yakni  Kecamatan Permata dari 35% ke 19% sehingga ada penurunan 16%,” tandasnya.

“Mungkin perlu juga kami sampaikan, data e-PPGM diambil sebagai data prevalensi stunting, dikarenakan data ini berdasarkan by name by address dan bisa diambil secara realtime, kelemahan data ini akan akurat atau valid jika balita yang di entry minimal 80%, namun kendalanya tidak semua balita sasaran ada di tempat atau pindah atau ada ibu yang tidak membawa balita ke posyandu untuk ditimbang guna memantau perkembangan balita,” sebutnya.

Berdasarkan faktor determinan terhadap balita stunting di Kabupaten Bener  Meriah ini lebih disebabkan oleh, (a). Jumlah anggota rumah tangga yang merokok, (b). Rumah tangga tidak memiliki jamban sehat, (c).  Rumah tangga tidak memiliki air bersih, (d).  Riwayat ibu hamil dan juga kecacingan pada balita.

“Perubahan perilaku kunci rumah tangga 1000 HPK yang bermasalah adalah penyuluhan PHBS dengan pendekatan komunikasi antar pribadi kepada kepala rumah tangga baik dengan konseling atau penyuluhan tentang bahaya merokok dalam rumah tangga terutama yang ada ibu hamil dan balita,” tegasnya.

Jadi peran Intervensi gizi spesifik yang menyasar pada kelompok 1000 HPK masih harus diperhatikan dengan memberikan edukasi gizi seimbang dan PMT, mengaktifkan kelas ibu, kelas ibu balita dan kunjungan balita di posyandu, kelas PMBA untuk diberikan konseling gizi dan kesehatan kepada sasaran 1000 HPK, imbuhnya.

“Dengan dikeluarkannya  peraturan presiden no. 72/ 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan dijabarkan lagi ke peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional no. 12/2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021- 2024, maka ditegaskan adanya audit kasus stunting di dalam program percepatan penurunan stunting,” pungkasnya. (*)

Fazri Gayo

Comments are closed.