Oleh: Seniora Nusantara Ginting*
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
- Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
- Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berdasarkan Undang-Undang tersebut pemerintah mulai tahun 2015 sampai dengan saat ini telah mengalokasikan dan menyalurkan Dana Desa ke seluruh Desa di Indonesia. Namun sejak tahun 2017 terjadi perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa, sebelumnya mekanisme pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi Dana Desa dilaksanakan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui mitra kerja KPPN Jakarta II. Tetapi saat ini, mekanisme penyaluran, pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan terkait Dana Desa oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah, yang sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah.
Dengan perubahan mekanisme penyaluran tersebut, mulai Tahun Anggaran 2017, KPPN Takengon sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah (Kuasa BUN-D) menjadi salah satu penyalur Dana Desa untuk wilayah kerjanya, yaitu pada Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Selain mempunyai tugas untuk menyalurkan dana APBN selaku Kuasa BUN-D, KPPN Takengon juga sekaligus sebagai satuan kerja Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Pengalokasian dan penyaluran Dana Desa sendiri mengalami peningkatan dari segi alokasi pagu anggaran. Alokasi pagu awal di tahun 2015 Dana Desa dianggarkan sebesar 20,8 Triliun dan kini di Tahun Anggaran 2021 telah berada di angka 72 Triliun atau mengalami peningkatan hampir 4 kali lipat. Tentunya hal ini menjadi signal kuat bahwa Pemerintah sangat memperhatikan peningkatan pemerataan kesejahteraan masyarakat baik di kota ataupun di Desa.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Takengon yang berada pada lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh merupakan salah satu KPPN yang ditugaskan untuk melakukan penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Total jumlah Desa pada kedua Kabupaten tersebut untuk tahun 2021 adalah sebanyak 527 Desa, yang terdiri dari 295 Desa berada di Kabupaten Aceh Tengah dan 226 Desa berada di Kabupaten Bener Meriah.
Tahun | Kab. Aceh Tengah | Kab. Bener Meriah | Jumlah |
2017 | 221.075.321.000 | 174.350.988.000 | 395.426.309.000 |
2018 | 197.926.546.000 | 157.060.749.000 | 354.987.295.000 |
2019 | 221.436.663.000 | 180.968.089.000 | 402.404.752.000 |
2020 | 223.350.548.000 | 182.834.539.000 | 406.185.087.000 |
2021 | 223.350.548.000 | 182.834.539.000 | 406.185.087.000 |
Jumlah | 1.087.139.626.000 | 878.048.904.000 | 1.965.188.530.000 |
Pagu Dana Desa Tahun 2017 sd 2021 (Sumber data: diolah dari data OM SPAN)
Alokasi anggaran Dana Desa yang dikelola KPPN Takengon di Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp 406.185.087.000 (empat ratus enam miliar seratus delapan puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan pembagian kabupaten Aceh Tengah mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 223.350.548.000 (dua ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan Kabupaten Bener Meriah mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 182.834.539.000 (seratus delapan puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). Sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, KPPN Takengon telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 1.965 triliun, yang terdiri dari Rp1.087 triliun untuk Kabupaten Aceh Tengah dan Rp878 miliar untuk Kabupaten Bener Meriah.
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap selama 3 (tiga) tahap dengan pola 40% tahap I, 40% tahap II dan 20% tahap III. Untuk kebutuhan pencegahan serta penanganan dampak COVID-19 pada tahun ini dan penyaluran Dana Desa, dilakukan pemotongan sebesar 8% pada penyaluran Dana Desa tahap I. Adapun Penyaluran Dana Desa Melalui KPPN Takengon sampai dengan saat ini yaitu :
Kabupaten | Jumlah Desa | Tahap I (Rp) | Tahap II (Rp) | Tahap III (Rp) | Total (Rp) |
Aceh Tengah | 295 | 115.772.959.840 | 70.177.020.000 | 36.885.456.140 | 222.835.435.980 |
Bener Meriah | 232 | 82.291.464.200 | 66.911.815.600 | 28.899.541.581 | 178.102.821.381 |
Jumlah | 527 | 198.064.424.040 | 137.088.835.600 | 65.784.997.721 | 400.938.257.361 |
(Sumber data: diolah dari data OM SPAN)
Sejak Pandemi COVID-19 melanda dunia yang dimulai pada periode Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2021 ini, penggunaan Dana Desa sedikit mengalami perubahan. Dana Desa yang semula digunakan untuk pembangunan infrastruktur Desa, saat ini harus terbagi peruntukannya dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan terhadap dampak pandemi COVID-19 serta pemberian bantuan sosial dalam bentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa.
Realisasi Penyaluran Dana Desa sd Triwulan III TA 2021
Kode | Uraian | Pagu (Rp) | Realisasi (Rp) | Persentase |
001 | Alokasi Dana Desa yang disalurkan ke Desa | 406.185.087.000 | 325.024.507.021 | 80.02% |
(Sumber data: diolah dari data aplikasi SAKTI)
Success Story Penggunaan Dana Desa
Salah satu pemanfaatan dana desa di Kabupaten Aceh Tengah yaitu berada pada Desa Kampung Hakim Bale Bujang yakni dengan menjadikan daerah tersebut menjadi desa wisata (wisata alam) yang bernama Burtelege. Dengan luas wilayah 11 KM2, jumlah penduduk 1.966 jiwa, jumlah keluarga miskin sebanyak 61 kepala keluarga dan jumlah UKM binaan desa sebanyak 3 unit, Burtelege menjadi salah satu daerah wisata favorit di Kabupaten Aceh Tengah. Bapak Misriadi yang merupakan Kepala Desa Kampung Hakim Bale Bujang, mengatakan sejak tahun 2017, Dana Desa yang disalurkan digunakan untuk pembangunan/pengelolaan wisata alam di Desa Kampung Hakim Bale Bujang. Manfaat lainnya yaitu membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat daerah Kampung Hakim Bale Bujang seperti pembangunan home stay sebagai tempat penginapan bagi wisatawan yang datang. Direncanakan juga untuk kedepannya, akan ada penambahan untuk lokasi kegiatan outbond, menambah tempat penginapan yang lebih baik dan lainnya.
Keberhasilan dan kelancara penyaluran Dana Desa ini merupakan hasil sinergi yang baik antara KPPN Takengon dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Dana Desa sangat berarti untuk membantu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Desa dalam rangka pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa yang merupakan prioritas utama Pemerintah Pusat guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
*Penulis adalah Pejabat Fungsional PTPN KPPN Takengon
Comments are closed.