Takengon | Lintasgayo.com – Plt. Asisten Administrasi Umum, Sukirman, S.STP, M.Ec.Dev, mewakili Bupati Aceh Tengah dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022 di Ruang Sidang DPR Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (29/06/22).
Dalam rapat kali ini hadir sejumlah pimpinan serta anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Aceh Tengah dan Camat dalam Kabupaten Aceh Tengah.
Untuk diketahui bersama penyusunan Prolegda kabupaten dilaksanakan oleh DPRK dan ditetapkan untuk jangka satu tahun berdasarkan skala prioritas dan penetapannya sebelum penetapan rancangan peraturan daerah/qanun tentang APBK.
Mewakili Bupati Aceh Tengah Sukirman mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah dibentuk sehingga Prolegda ini dapat ditetapkan.
“Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Tengah atas kerjasama yang baik sehingga hari ini dapat kita laksanakan penetapan program legislasi daerah Kabupaten Aceh Tengah tahun 2022,” ucap Sukirman.
Berdasarkan surat Nomor : 180/1300/HKM adapun rancangan qanun meliputi retribusi pengendalian menara telekomunikasi, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Kabupaten Aceh Tengah, Lahan pertanian berkelanjutan (LP2B), pembentukan organisasi dan tata kerja Majelis Adat Gayo (MAG), pengelolaan air limbah domestik, kebudayaan, retribusi penyelenggaraan bangunan gedung (PBG), pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, pajak daerah, perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025, kriteria penduduk miskin Kabupaten Aceh Tengah, BUMD Tirta Tawar, dan Pengelolaan Danau Lut Tawar.
Dari tiga belas rancangan DPRK Aceh Tengah menambahkan satu rancangan tentang hutan adat yang dinilai perlu untuk dimasukkan ke dalam pembahasan.
Sukirman menutup sambutan yang dibacannya dengan mengarahkan setiap bagian terkait dalam struktur kerja pemerintah daerah untuk menindaklanjuti program legislasi tersebut.
“Untuk itu bagi instansi terkait untuk segera menindaklanjuti program legislasi yang ditetapkan dengan mempersiapkan rancangan qanun yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik” tutup sukirman.
Ke 14 item Prolegda itu diantaranya, perubahan atas Qanun Aceh Tengah nomor 9 tahun 2009 tentang rencana pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025 dibawah naungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Rancangan qanun tentang kriteria miskin Kabupaten Aceh Tengah, diinisiasi oleh Baitul Mal.
Kemudian, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), usulan ini terkait perlindungan lahan pertanian, diinisiasi oleh dinas pertanian, pembentukan organisasi dan tata kerja Majelis Adat Gayo (MAG), pengelolaan air limbah domestik, rancangan qanun itu dibawah naungan dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Retribusi Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG), usulan ini dibawah naungan dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), rancangan qanun tentang kebudayaan dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), hutan adat terkait perlindungan masyarakat terhadap pengelolaan hutan adat, ini merupakan usulan inisiatif DPRK.
Rancangan qanun tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dibawah naungan Badan Pengelola Keuangan (BPK). Retribusi pengendalian menara Telekomunikasi dibawah tanggung jawab dinas Kominfo, rancangan qanun sistem pemerintahan berbasis elektronik dibawah Diskominfo.
BUMD Tirta Tawar, perubahan nomenklatur dari PDAM menjadi BUMD, unit ini dibawah usulan bagian perekonomian dan SDA Setdakab Aceh Tengah, pajak daerah perubahan atas qanun nomor 3 tahun 2010 tentang pajak daerah, dan rancangan qanun tentang pengelolaan Danau Lut Tawar, pembagian zona pemanfaatan danau dibawah naungan dinas perikanan dan bagian hukum Setdakab. (*)
Fazri Gayo
Comments are closed.