Redelong | Lintasgayo.com – K (30) seorang ibu rumah tangga warga Kampung Delung Tue, Kecamatan Buku Bukit, ditangkap oleh Satreskoba Polres Bener Meriah karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, SIK mengatakan, K (30) ditangkap di seputaran kampung Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 17:30 WIB.
“Pelaku di tangkap di sebuah rumah di Kampung Bale Atu,” kata Indra Novianto
Indra Novianto menjelaskan, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) buah plastik transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat Bruto 0,65 gram.
“Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berkat laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Kampung Bale Atu sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba,” ucap Indra Novianto
Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan Pengintaian diseputaran TKP yang telah dituju.
Sekira pukul 17.30 WIB, Personel Sat Resnarkoba melihat 1 orang wanita yang gerak geriknya sangat penting diseputaran TKP, selanjutnya personel Resnarkoba langsung mendekat dan mendekatkan wanita tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang diduga Narkoba jenis sabu.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu, 1 (satu) buah botol kecil dan 1 buah tas kecil berwarna merah muda, sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Indra Novianto.
Editor: Fazri Gayo
Comments are closed.