Oleh: Irwansyah*
Barang Milik Negara (BMN) atau lebih umum dikenal sebagai aset negara merupakan sumber daya yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi seluruh satuan kerja di Kementerian/Lembaga. Aset negara merupakan sumber daya ekonomi yang harus digunakan dengan optimal. Selain dapat memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara, aset yang dimanfaatkan akan terpelihara sehingga biaya pemeliharaan dapat dihemat (Cost Saving). Peduli kepada aset negara, peduli kepada keuangan negara adalah sebuah bentuk kepedulian kepada negara yang merupakan implementasi dari cinta kepada negeri. Terngiang pidato Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, “jangan tidur nyenyak bila masih ada aset yang tidak dimanfaatkan dengan optimal” itu adalah sebuah cambuk kepada kita sebagai pengelola dan harus ditanamkan ke dalam hati oleh pengelola aset dan bertanggung jawab untuk menjadi pengelola yang berintegritas.
Pengelola Barang harus mempunyai suatu spirit untuk peduli kepada aset-aset yang tidak produktif, bahkan jika diperlukan Pengelola Barang harus aktif mencari informasi tentang aset-aset negara yang tidak dimanfaatkan. Aset yang tidak produktif tersebut pada akhirnya akan menimbulkan persoalan baru, karena aset kehilangan nilai produktifnya dan akan semakin membebani keuangan negara. Aset-aset yang menganggur atau tidak produktif itu harus diberdayakan menjadi aset yang produktif dan bernilai ekonomi yang akan memberikan pemasukan keuangan negara dan mengurangi beban biaya pemeliharaan. Terdapat beberapa skema pemanfaatan aset yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, selanjutnya dibutuhkan kegesitan sang pengelola untuk bekerja keras dan bekerja cerdas dalam mengoptimalkan aset.
Pengoptimalan aset yang tidak produktif menjadi aset yang produktif tentunya akan memberi kontribusi bagi keuangan negara antara lain melalui penerimaan PNBP. Kemudian, pengoperasian aset secara optimal melalui skema pemanfaatan BMN juga akan memberikan manfaat tinggi berupa penghematan anggaran biaya pemeliharaan (cost saving), sehingga dapat dialihkan pada pos anggaran belanja yang memiliki skala kepentingan lebih tinggi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa aset yang termasuk dalam Barang Milik Negara harus bisa dikelola dengan baik. Tanpa pengelolaan yang baik, aset yang dimiliki tidak dapat memberikan nilai tambah, melainkan hanya menjadi monumen yang tidak bermanfaat. “Di negara maju, tidak ada uang, barang, dan modal yang menganggur, semuanya dipaksa bekerja keras untuk menghasilkan nilai.
Beberapa bentuk optimalisasi BMN yang dilakukan pada KPPN Takengon yaitu sewa, pemindahtanganan dan pemusnahan BMN. Sewa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara yang dapat menghasilkan PNBP dengan cara menyewakan kepada pihak ketiga. Penyewaan Barang Milik Negara dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara yang belum/tidak dilakukan penggunaannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara; memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang dan mencegah penggunaan Barang Milik Negara oleh pihak lain secara tidak sah. KPPN Takengon telah mendapatkan persetujuan untuk menyewakan sebagian tanah dan/atau bangunan kepada masyarakat, BUMN/BUMD dan pihak swasta yaitu lapangan olahraga dan ruang pertemuan. Ruang pertemuan/aula KPPN Takengon mempunyai luas 240 m2 dengan kapasitas maksimal 100 orang berlokasi di gedung utama kantor telah dilengkapi dengan sarana prasarana yang memadai antara lain : meja, kursi, panggung, proyektor, layar proyektor, mimbar, AC, sound system, penerangan yang memadai, akses pintu masuk, toilet pria, toilet wanita, mushala dan lapangan parkir. Lapangan olahraga dengan luas 560 m2 dan berada disamping gedung kantor utama KPPN Takengon, telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk dapat digunakan sebagai sarana penunjang bagi pegawai KPPN Takengon yang dapat digunakan untuk kegiatan olah raga voli dan tenis lapangan.
Pemindahtanganan BMN juga menjadi salah satu bentuk optimalisasi barang milik negara pada KPPN Takengon, dikarenakan dapat meningkatkan penghematan dari sisi pemeliharaan dan juga mempunyai potensi penerimaan negara (PNBP). Menindaklanjuti hasil pelaksanaan sensus Barang Milik Negara pada tahun 2019, KPPN Takengon telah melakukan penghapusan Barang Milik Negara tersebut dengan cara pemindahtanganan (penjualan) di tahun 2020 dengan jumlah barang mencapai 160 (seratus enam puluh) unit meliputi kendaraan roda 2 dan peralatan mesin. Adapun tujuan pemusnahan tersebut adalah untuk mengurangi BMN yang tidak mempunyai nilai guna dan tidak mempunyai nilai ekonomis sehingga tidak dapat dipindahtangankan/dilelang. Selain itu, pada tahun 2020, KPPN Takengon telah melakukan pemusnahan sebanyak 94 unit BMN dengan nilai sebesar Rp 93.632.700,-.
No. | Uraian | Jumlah Barang | Nilai Perolehan (Rp) | PNBP (Rp) | Keterangan |
1. | Penghapusan Barang Milik Negara Yang Tidak Ditemukan | 2 Unit | 8.470.000 | 0 | Tindak Lanjut Hasil Sensus Barang Milik Negara |
2. | Penghapusan Barang Milik Negara Dengan Cara Pemusnahan | 94 Unit | 93.632.700 | 0 | Dibakar |
3. | Penghapusan Barang Milik Negara Dengan Cara Penjualan | 2 Unit | 19.400.909 | 9.895.555 | Lelang (Sepeda Motor) |
4. | Penghapusan Barang Milik Negara Dengan Cara Penjualan | 158 Unit | 593.426.202 | 4.199.999 | Lelang (Peralatan Mesin) |
Jumlah | 256 Unit | 714.929.811 | 14.095.554 |
Dari aspek akuntabilitas, aset yang telah dihentikan penggunaannya pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Takengon dengan jumlah nilai Rp 714.929.811 (tujuh ratus empat belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus sebelas rupiah) akan membebani Neraca Laporan Keuangan Pemerintah bila tidak dihapuskan, karena terdapat aset yang tidak lagi memiliki manfaat ekonomi tetapi tetap dilaporkan. Dari aspek ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Takengon telah berhasil menghapuskan Barang Milik Negara yang telah dihentikan penggunaannya. Sehingga data yang akan ditampilkan pada laporan keuangan merupakan data Barang Milik Negara yang akuntabel, dimana dalam neraca laporan keuangan seluruh aset yang ditampilkan merupakan asset yang masih memiliki manfaat dalam pelaksanaan tugas operasional.
Dari aspek efisiensi, terhadap aset yang telah dihentikan penggunaannya memungkinkan adanya pengeluaran biaya dan penggunaan sumber daya yang tidak perlu untuk merawat dan menjaga aset tersebut. Selain itu, adanya aset yang dihentikan penggunaannya yang tak kunjung dihapuskan juga bertentangan dengan asas fungsionalitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara. Dari aspek ini, KPPN Takengon telah berhasil melakukan penghematan baik dana APBN maupun ruang penyimpanan. Untuk kendaraan yang dalam dalam kondisi rusak berat dan masa pemakaian lebih dari 10 tahun, pasti membutuhkan biaya pemeliharaan yang tinggi. Diperkirakan, biaya pemeliharaan kendaraan dinas operasonal roda 2 dalam kondisi rusak berat membutuhkan biaya sebesar Rp 3.500.000/unit. Sementara untuk biaya pemeliharaan inventaris kantor dengan jumlah asset sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) unit dibutuhkan biaya pemeliharaan sebesar Rp 93.200.000 (sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Penghematan biaya (cost saving) berupa eliminasi penggunaan sumber daya yang tidak perlu dan penerimaan negara yang dapat dihasilkan (revenue generator) dari penjualan aset yang sudah tidak digunakan, merupakan dua aspek yang diharapkan dapat dihasilkan dari optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Negara yang dihentikan penggunaan operasionalnya. Disamping berakibat pada penurunan nilai aset, penumpukan aset yang tidak digunakan berakibat pada kebutuhan ruang penyimpanan yang lebih besar yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat. Akibatnya terjadi inefisiensi karena penggunaan sumber daya yang tidak memberi manfaat langsung terhadap kegiatan operasional pemerintah. Optimaisasi BMN melalui sewa dan pemindahtanganan mempunyai potensi yang besar untuk dapat menambah Penerimaan Negara Bukan pajak, Banyak aset- aset pemerintah baik berupa gedung maupun tanah yang selama ini menganggur/tidak dimanfaatkan yang sebenarnya mempunyai potensi untuk dapat menghasilkan PNBP.
POTENSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Dilihat dari sisi potensi pemanfaatan Barang Milik Negara , khususnya terhadap sebagian tanah dan sebagian ruangan pada KPPN Takengon, terdapat beberapa potensi yang dapat dioptimalkan yaitu:
a) Potensi fisik
Ruang aula yang mempunyai luas 240 m2 dan lapangan olahraga dengan luas 560 m2 berada satu lokasi dengan gedung kantor utama KPPN Takengon. Dalam situasi normal, kedua asset tersebut dapat digunakan untuk kegiatan seminar/rapat /sosialisasi dan sarana olah raga khususnya tenis meja dan voli, baik kegiatan yang bersifat bisnis maupun non bisnis.
b) Potensi Lokasi
KPPN Takengon yang beralamat di jalan Qurata Aini Nomor 96 Takengon, berada pada lokasi yang strategis karena berada tidak jauh dari pusat kota. Selain dekat dengan pusat kota, KPPN Takengon juga berdekatan dengan daerah bisnis dan fasilitas umum lainnya seperti rumah sakit, perbankan dan lokasi perdagangan.
c) Potensi Ekonomi
Kota Takengon dikenal sebagai salah satu daerah tujuan wisata di Indonesia khususnya di provinsi Aceh. Beberapa daerah tujuan wisata yang terkenal di Kabupaten Aceh Tengah seperti Danau Laut Tawar, Pantan Terong, Taman Buru Linge Isak (berburu), Gua Loyang Koro, Loyang Pukes, Loyang Datu, Burni Klieten (hiking), dan Krueng Peusangan (arung jeram). Takengon dan daerah dataran tinggi Gayo (Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues) ini sangat terkenal dengan jenis kopi arabika yang telah mendunia, sehingga wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri sering berkunjung ke Takengon. Diyakini, Kota Takengon mempunyai potensi untuk mendatangkan banyak wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang secara tidak langsung akan membawa dampak perekonomian bagi masyarakat kota Takengon khususnya dan kabupaten Aceh Tengah umumnya.
Melihat potensi-potensi tersebut diatas, optimalisasi barang milik negara pada KPPN Takengon dirasa sangat perlu dilakukan pada sebagian aset/Barang Milik Negara sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih bagi penerimaan negara.
*Penulis adalah Kepala Subbagian Umum KPPN Takengon
Comments are closed.