by

Penyerahan DIPA TA 2023, Dibutuhkan Sinergi dan Komitmen Bersama

Takengon | Lintasgayo.com – Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, KPPN Takengon selaku perwakilan Kementerian Keuangan di daerah telah melaksanakan kegiatan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 kepada Kementerian/Lembaga lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Takengon.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah dilaksanakan pada Selasa, 20 Desember 2022 di Aula KPPN Takengon, yang dipimpin langsung oleh Bapak Albert Immanuel Ginting selaku Kepala KPPN Takengon.

Total alokasi APBN Tahun 2023 yang dikelola oleh KPPN Takengon sebesar Rp 2,34 triliun, yang terdiri dari alokasi Kementerian Lembaga sebesar 565 miliar dan alokasi Transfer ke Daerah sebesar 1,77 triliun. DIPA Kementerian/Lembaga TA 2023 dalam wilayah layanan KPPN Takengon berjumlah 51 DIPA untuk 12 Kementerian/Lembaga. Total DIPA K/L TA 2023 sebesar Rp 565 miliar meningkat sebesar Rp 102 milyar dibanding DIPA Tahun Anggaran 2022 yakni sebesar Rp 463 Milyar.

Sedangkan transfer daerah tahun 2023 berupa Dana Alokasi Umum (DAU) mulai disalurkan melalui KPPN di daerah, yang sebelumnya disalurkan oleh Pusat melalui KPPN Jakarta II. Sehingga TKD yang dikelola oleh KPPN Takengon meningkat tajam dari awalnya Rp 529 Milyar pada tahun 2022 menjadi Rp 1,77 Triliun pada tahun 2023.

Pada kesempatan ini bapak Albert Immanuel Ginting menyampaikan bahwa dibutuhkan sinergi dan komitmen bersama untuk membangun perekonomian di kabupaten Aceh Tengah dan kabupaten Bener Meriah, serta mengakselerasi pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Selain itu, terdapat langkah-langkah strategis yang harus dilakukan dalam pelaksanaan anggaran di tahun 2023 yaitu : (1) percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang (penandatanganan kontrak dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu Januari 2023), (2) segera berkoordinasi dengan seluruh satker dinas terkait dan gampong/desa untuk melakukan percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; (3) segera menetapkan pejabat perbendaharaan, baik itu KPA, PPK, Bendahara, dan PPSPM di satuan kerja; (4) khusus APBD, diperlukan simplikasi sistem dan prosedur, baik pada pergeseran anggaran maupun proses pelaksanaan anggaran; (5) diperlukan sinergi antara unit pengelola keuangan, antara lain OPD, BPKAD, dan Inspektorat, khususnya untuk mendorong kinerja DAK Fisik dan Dana Desa; (6) seluruh satker instansi vertikal dan pemda penerima alokasi TKD 2023 dapat berkoordinasi dan bersinergi lebih intensif dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh dan KPPN Takengon dalam rangka akselerasi belanja KL dan penyaluran TKD 2023.

Semoga Realisasi APBN 2023 dapat dilakukan di awal tahun dan dapat memunculkan manfaat multiplier effect yang semakin besar terhadap pembangunan daerah Aceh Tengah dan Bener Meriah. (*)

AL

 

Comments

comments