Pasangan Calon Alhudri dan Alaidin Abu Abbas Dinyatakan TMS dan Gugur

sumber foto: Dialeksis.com

Takengon | Lintasgayo.com- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh, berdasarkan hasil rapat pleno Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024 tentang Penentuan Status Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah atas nama Alhudri dan Alaidin Abu Abbas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, pada Jumat, tanggal 6 September 2024 pukul 16.00 WIB, mengumumkan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari proses pencalonan.

 

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil verifikasi administrasi syarat calon menunjukkan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan gugur.

Partai Pengusung tidak dapat melakukan penggantian calon sebagaimana terdapat dalam Pasal 126 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.

Tahapan Pemeriksaan Kesehatan

Bakal Calon Bupati atas nama Alhudri tidak mengikuti Tahapan Pemeriksaan Kesehatan yang dijadwalkan pada tanggal 30 Agustus hingga 2 September 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh, tanpa memberikan keterangan yang jelas atas ketidakhadirannya. Sehingga, pihak rumah sakit tidak mengeluarkan hasil pemeriksaan; dengan demikian, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen syarat calon untuk kesehatan. Atas dasar ini, Bakal Pasangan Calon Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak melaksanakan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan. Pasal 4 ayat (3) huruf c Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon meliputi: a. Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran; b. Pelaksanaan Pendaftaran; c. Pemeriksaan Kesehatan.

Tahapan Uji Mampu Baca Al-Qur’an

Selain itu, Bakal Calon Bupati atas nama Alhudri juga tidak melaksanakan Tahapan Uji Mampu Baca Al-Qur’an yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2024 di Masjid Agung Ruhamah Takengon, tanpa memberikan alasan atas ketidakhadirannya. Dengan demikian, Bakal Calon ini dianggap tidak melaksanakan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 24 huruf c.

Tahapan Penandatanganan Kesediaan Menjalankan MOU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Bakal Calon Bupati atas nama Alhudri tidak melaksanakan Tahapan Penandatanganan kesediaan menjalankan butir-butir MOU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturannya, yang seharusnya ditandatangani di hadapan DPRK Aceh Tengah pada tanggal 6 September 2024. Ketidakhadirannya tanpa memberikan keterangan yang jelas menambah alasan untuk menyatakan Bakal Calon tidak memenuhi syarat berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 24 huruf e.

Pengunduran Diri

Pada tanggal 2 September 2024 pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh, dilaksanakan pertemuan dengan agenda mempertanyakan ketidakhadiran Bakal Calon Bupati atas nama Alhudri pada pelaksanaan Tes Kesehatan. Agenda tersebut dihadiri oleh pihak pasangan Bakal Calon Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, yakni Ketua Partai Pengusung (Partai Ummat), Sekretaris Partai Pengusung (Partai Hanura), dan Penghubung Partai Pengusung (Partai Demokrat), serta Bapilu Partai Demokrat; dan pihak KIP Aceh Tengah, yang dihadiri oleh Ketua KIP Aceh Tengah, Anggota KIP Aceh Tengah (via zoom meeting), serta Anggota Panwaslih Aceh Tengah. Pada pertemuan ini terkonfirmasi bahwa Alhudri secara lisan menyatakan tidak maju lagi sebagai Calon Bupati Aceh Tengah.

Sehingga, dari proses tahapan tersebut, KIP Kabupaten Aceh Tengah memutuskan Bakal Pasangan Calon Alhudri dan Alaidin Abu Abbas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan gugur. (Rill)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.