Banda Aceh | Lintas Gayo – Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mendukung keputusan KIP dalam menjalankan Pemilukada Aceh, rupanya masih saja diragukan sebagian orang. Terbukti, di kalangan politisi lokal di Aceh, tetap saja beredar rumor bahwa Pemilukada Aceh bakal ditunda. Bahkan beredar pesan pendek yang menyebutkan Presiden RI akan mengeluarkan Keppres atau Perpres terkait dengan penundaan Pemilukada Aceh.
Berkaitan dengan isu ini, KIP Aceh kembali menegaskan bahwa semua kabar itu sama sekali tidak benar. “Sampai sekarang KIP tetap bekerja sesuai aturan hukum yang belaku. Tahapan yang sudah disusun KIP juga semuanya berdasarkan kepada hukum. Jadi jangan percaya dengan isu itu,” kata Akmal Abzal, Senin (19/12/2011), anggota KIP Aceh yang membidangi soal sosialisasi.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Akmal menegaskan bahwa Pemilukada Aceh tetap berjalan sesuai dengan keputusan KIP No 26 tahun 2011, di mana pemungutan suara akan berlangsung 16 Februari 2012. “Kalau ada yang mengatakan bahwa Pemilukada Aceh ditunda, itu sama sekali tidak punya alasan hukum,” katanya.
KIP sendiri sampai sekarang tidak pernah mendapat informasi kalau Presiden akan mengeluarkan Perpu atau Keppres terkait penundaan Pemilukada. Oleh sebab itu, Akmal mengimbau kepada masyarakat Aceh agar tidak percaya dengan rumor yang tidak berdasarkan hukum tersebut.
KIP akan menjalankan tahapan sesuai yang sudah mereka tetapkan. Pada 28 Desember 2011 ini KIP akan mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT). “Makanya, kami minta masyarakat Aceh untuk melihat apakah nama mereka sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jika belum, sebaiknya beritahukan kepada petugas PPS setempat agar dicatatkan,” kata Akmal. Jika KIP sudah menetapkan calon pemilih tetap (DPT), maka tidak ada lagi kesempatan untuk mendaftarkan diri bagi yang belum tercatat sebagai pemilih.
Saat ini KIP telah mengumumkan DPS di berbagai tempat, termasuk di meunasah, kantor kepala desa, masjid, dan tempat-tempat lainnya. “Semua tahapan sudah kami jalankan secara transparan,” kata Ketua KIP Abdul Salam Poroh.
Ia berharap sikap transparan yang diperlihatkan KIP Aceh selama ini mendapat dukungan dari masyarakat. “Kalau ada isu Pemilukada yang sifatnya tidak punya kekuatan hukum, sebaiknya jangan percaya,” ujar Poroh.
Selain mengumumkan DPS, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sudah menjalankan uji kesehatan dan tes baca Alquran kepada semua calon. Untuk calon independen, sedang berlangsung verifikasi tahap kedua.
Pada 30 Desember 2011, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota akan mengumumkan nama-nama bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon. Selanjutnya, pada 31 Desember 2011 akan dilakukan pengundian untuk menentukan nomor urut masing-masing calon kepala daerah tersebut.
Kampanye akan berlangsung pada 30 Januari 2012 hingga 12 Februari 2012. Selanjutnya minggu tenang sampai 15 Februari 2012, dan keesokan harinya berlangsung pemungutan suara. (*/03)