Panwaslu Aceh Tengah Ingatkan Kandidat Tertibkan Atribut Kampanye

Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi HR

Takengon| Lintas Gayo – Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu)  Kabupaten Aceh Tengah melayangkan surat himbuan  menertibkan atribut kampanye bagi calon Bupati dan wakil Bupati yag akan maju dalam Pemilukada, hal ini dijelakan oleh Ketua Panwaslu Aceh Tengah Yunadi. HR, S.IP kepada Lintas Gayo, Rabu (04/01/2012).

Menurut Yunadi pihaknya telajh meyalangkan surat,  No : 17/e/PNWS-KD/AT/I/2012. Surat itu bersifat amat segera kepada semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah dalam pemilukada Aceh Tahun 2012, Selasa (03/01/2012).

Yunadi menambahkan bahwa pihaknya membuat surat tersebut atas dasar Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Tengah No 21 Tahun 2011 Tanggal 14 November tentang program, jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah.

Lanjutnya,  sehubungan juga dengan pengumuman Komisi Independen Pemilihan Nomor : 9/KIP-AT/XII/2011 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2012 yang memenuhi syarat Administrasi, peraturan KPU No. 14 Tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan KPU No. 69 Tahun 2009 tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dan terakhir perbawaslu No. 23 tahun 2009 tentang pengawasan kampanye Pemilukada kepala daerah dan wakil kepala daerah.

”Adapun isi himbuan tersebut, untuk menertibkan/membersihkan seluruh atribut baik baliho, poster dan lain-lain, yang berhubungan dengan alat peraga kampanye”, tegas Yunadi.

Tambahnya lagi, Semuanya sudah sesuai dengan program, jadwal dan tahapan pemilu kepala daerah dan Pemilukada Aceh Tahun 2012, untuk jadwal kampanye sendiri akan dimulai pada tanggal 30 Januari s/d 12 Febuari.

Disamping itu Yunadi menyebutkan bahwa, himbuan ini berlaku selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 3 Januari 2012 hingga 6 Januari 2012. dan bila himbuan ini tidak diindahkan, maka akan kami teruskan dengan teguran selama 3 (tiga) hari berikutnya, atau sampai dengan tanggal 9 Januari 2012, tegasnya.

Yunadi  juga mengatakan, apabila dengan surat himbau ini habis masa berlakunya dan masih  ada laporan dari masyarakat, LSM, dan masing- masing Tim kampanye tentang keberadaan atribut tersebut, kami akan segera menindak lanjutinya. Dan berharap semua kandidat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati mematuhi semua aturan teknis yang telah ditetapkan,  pungkas Yunadi.

(Maharadi/03)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.