Takengon | Lintas Gayo – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah telah menetapkan jumlah Rekapitulasi Jumlah Terdaftar (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah tahun 2012.
Dijelaskan seorang anggota KIP Aceh Tengah, Darmawan Putra saat ditemui Lintas Gayo diruang kerjanya, Rabu (4/1/2012), jumlah DPT untuk Kabupaten Aceh Tengah diputuskan dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh 5 (lima) anggota KIP Aceh Tengah, 3 (tiga) orang dari Panwaslu Aceh Tengah, serta seluruh tim sukses pemenangan dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam rapat pleno itu ditetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Terdaftar (DPT) pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah sebanyak 120.437 dengan rincian 60.204 pemilih laki-laki dan 60.233 pemilih perempuan yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah.
Berikut rincian jumlah DPT tersebut :
- Kecamatan Atu Lintang : 3.887 pemilih, 14 TPS
- Kecamatan Rusip Antara : 4.257 pemilih, 20 TPS
- Kecamatan Bies : 4.660 pemilih, 17 TPS
- Kecamatan Kebayakan : 10.378 pemilih, 30 TPS
- Kecamatan Celala : 5.528 pemilih, 19 TPS
- Kecamatan Jagong Jeget : 6.061 pemilih, 20 TPS
- Kecamatan Lut Tawar : 12.467 pemilih, 42 TPS
- Kecamatan Kute Panang : 4.731, 24 TPS
- Kecamatan Silih Nara : 13.911 pemilih, 57 TPS
- Kecamatan Pegasing : 11.524 pemilih, 46 TPS
- Kecamatan Ketol : 8.666 pemilih, 30 TPS
- Kecamatan Bebesen : 22.289 pemilih, 71 TPS
- Kecamatan Bintang : 5.904 pemilih, 25 TPS
- Kecamatan Linge : 6.174, 30 TPS
“Dari rincian tersebut maka terdapat maka terdapat 445 TPS yang ada disemua Kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah,” pungkas Darmawan, ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran Pemilih (Pantaslih) ini.
(Wein Mutuah)
.