Banda Aceh | Lintas Gayo – Komisi Independen Pemilihan Aceh menyambut baik putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembukaan kembali pendaftaran calon. Putusan sela ini diharapkan bisa menuntaskan kekisruhan politik selama ini. KIP Aceh akan menggelar rapat pleno untuk menyikapi putusan sela ini.
Anggota KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, KIP Aceh akan segera mengeluarkan surat edaran kepada KIP kabupaten/kota untuk memerintahkan mereka membuka lagi pendaftaran bagi calon kepala daerah baik dari jalur perseorangan, partai politik, dan gabungan partai politik.
“Kita mengirim surat edaran kepada KIP kabupaten/kota. Kita akan membuka pendaftaran calon hingga tujuh hari ke depan, sejak adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi,” kata Yarwin pada konferensi pers di Media Center, Selasa (17/1) siang.
Konferensi pers dihadiri juga oleh anggota KIP Robby Syahputra dan Plt Sekretaris KIP Munawar. Konferensi pers itu sengaja digelar untuk menyikapi putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Komisi Pemilihan membuka lagi pendaftaran selama tujuh hari.
Yarwin menambahkan, pembukaan kembali pendaftaran bagi pasangan baru secara teknis akan berdampak pada jadwal pemungutan suara. Terlebih lagi jika ada calon perseorangan yang bakal mendaftar nanti. Sebab, secara teknis KIP Aceh tidak mungkin melakukan proses verifikasi, uji baca Quran, tes kesehatan, dan penetapan dalam jangka waktu selama tujuh hari seperti perintah Mahkamah Konstitusi untuk bakal calon dari jalur perseorangan.
“Andaikata tidak ada calon perseorangan yang mendaftar, artinya hanya bakal calon dari partai politik saja, maka hari H pada tanggal 16 Februari, akan dapat dipertahankan. Tidak berubah. Namun kalau ada calon perseorangan, maka tujuh hari itu tidak mungkin dilakukan proses verifikasi hingga penetapan,” sebut Yarwin.
Berubah tidaknya jadwal pemungutan suara sangat tergantung dari rapat pleno yang akan digelar Komisi Independen Aceh beserta dengan unsur KIP kabupaten/kota dalam waktu dekat. “Kita akan putuskan secara pleno, apakah akan ada perubahan jadwal atau tidak,” lanjutnya.
Namun, berkaca pada pengalaman KIP Aceh mengeksekusi perintah Mahkamah Konstitusi pada 2 November lalu, KIP Aceh membutuhkan waktu hingga 52 hari untuk menetapkan calon tetap. Sebab, untuk verifikasi dukungan dan uji mampu baca Quran serta tes kesehatan saja memakan waktu hingga 28 hari.
Ia menambahkan, secara teknis memang tak mungkin jadwal pemilihan akan tetap pada 16 Februari. Sebab, dalam diktum amar putusan Mahkamah Konstitusi diputuskan bahwa pencalonan bukan hanya untuk bakal kandidat dari partai, tapi juga jalur perseorangan.
“Selama ini yang membuat panjang itu karena ada jalur perseorangan. Nah, untuk jalur perseorangan memakan waktu 28 hari, sudah include di sana verifikasi bakal calon dari partai politik,” lanjut Yarwin.
Anggota KIP Aceh Robby Syahputra menyebutkan, kemungkinan jadwal bergeser. “Kemungkinan besar iya,” kata Robby. “Namun jadwal pastinya belum kita putuskan.”
“Lalu apakah mungkin dalam tujuh hari KIP bisa melakukan verifikasi, tes kesehatan, uji mampu baca Quran, secara teknis impossible. Secara teknis tidak mungkin bisa kami tempuh itu, karena juga ada lembaga terkait,” sebut Robby.
(SP/Red 03)
.