Terkait Pj Bupati Aceh Tengah, JangKo Surati Mendagri

Takengon | Lintas Gayo – Jaringan Anti Korupsi Gayo (JangKo) menduga ada praktik KGN “Kolusi, Grativikasi dan Nepotisme” dalam proses penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah yang rencananya akan dilantik Rabu (4/4) besok oleh Pj Gubernur Aceh di Banda Aceh.

Karenanya, JangKo melayang surat resminya kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Senin (2/4) dengan surat bernomor 34/JangKo/IV/2012 yang isinya mengingatkan agar praktik KGN tidak terjadi dalam penunjukan Pj tersebut.

“Kami minta bapak Menteri untuk serius melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penunjukan Penjabat Bupati Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Hamdani, Koordinator I JangKo, Selasa (3/4). Dia juga mengaku mulai menyangsikan kredibilitas Penjabat Gubernur Aceh hari ini karena diduga melibatkan kepentingannya dalam penunjukkan Penjabat Bupati Kabupaten Aceh Tengah.

“Jaringan Anti Korupsi Gayo (JangKo) meminta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Aparat Penegak Hukum untuk memantau dan mengawasi gerak – gerik Gubernur Aceh dari kebijakan yang patut diduga mengarah ke KGN tersebut,” katanya lebih jauh. Dan jika diperlukan, lakukan tindakan tegas, timpalnya.

Seperti diberitakan Lintas Gayo sebelumnya, nama Ir Mohd Tanwir yang menjabat sebagai staf ahli Gubernur bidang Pemerintahan disebut-sebut sebagai kandidat kuat sebagai Penjabat Bupati Aceh Tengah yang akan dilantik bersama 4 Pj Bupati lainnya yakni Aceh Singkil, Simeulu, Aceh Barat Daya dan Nagan Raya. (SP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.