Massa Datangi KIP Aceh Tengah, Kotak Suara Mandah Ke Mapolres

Takengon | Lintas Gayo – Setelah sehari sebelumnya massa yang tidak puas dengan pelaksananaan tahapan Pilkada melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Panwas Pilkada Aceh Tengah, Pendopo Bupati dan Kantor Bupati Aceh Tengah. Seribuan massa yang mengaku sebagai pendukung ke-10 kandidat Bupati Aceh Tengah selain kandidat nomor urut 10, Rabu (11/4/2012) sore sekira pukul 14.00 Wib  akhirnya mendatangi kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah yang berlokasi di Belang Bebangka Pegasing.

Massa datang untuk berunjuk rasa dengan mengusung sejumlah kertas kartun manila dengan sejumlah tulisan bernada protes ketidakpuasan terhadap proses tahapan Pilkada hingga proses pemungutan dan penghitungan suara yang dinilai sarat dengan kecurangan.

Para pengunjuk rasa tersebut menuntut agar semua tahapan Pilkada dihentikan dan segera dituntaskan semua kecurangan yang mereka nilai dilakukan salah satu pasangan kandidat Bupati/Wakil Bupati itu.

Sebelumnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)  Aceh Tengah, telah melayangkan surat rekomendasi ke KIP Aceh Tengah agar mempertimbangkan penghentian semua tahapan Pilkadadengan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya pihak penyelenggara, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak memahami aturan penyelenggaraan Pilkada.

Surat rekomendasi Panwas Pilkada tersebut dibacakan oleh Kapolres Aceh Tengah, AKPB Dicky Sondani, SIK.

Selanjutnya dalam orasi yang disampaikan Arjua, anggota KIP Aceh Tengah ada yang bersekongkol dengan salah satu pasangan peserta Pilkada. Ini menyebabkan ke-10 pasangan peserta lainnya dirugikan. “Segera bubarkan KIP Aceh Tengah,” seru Arjua disambut teriakan-teriakan dari para demonstran lainnya.

Selain Arjua sejumlah tokoh pengunjuk rasa lainnya juga melakukan orasi yang intinya menuntut agar tahapan Pilkada segera dihentikan dan meminta agar kotak suara dikumpulkan di markas Polres Aceh Tengah atau Makodim 0601 Aceh Tengah.

“Saat ini kami hanya percaya kepada Kapolres dan Dandim, karena amankan kotak suara di Polres atau Kodim,” teriak salah seorang orator aksi tersebut.

Sementara itu ketua KIP Aceh Tengah, Hamidah yang diminta menjawab sejumlah pertanyaan, menegaskan jika pihaknya hingga hari ini, belum menetapkan apa-apa terkait perhitungan suara. KIP Aceh Tengah belum menyentuh apapun dari kotak suara yang telah masuk ke KIP tersebut.

“Penghitungan suara masih wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak 11 sampai 12 April. KIP Aceh Tengah belum menetapkan perolehan suara apapun,” tegas Hamidah, SH.

Ditambahkannya, surat Panwas yang dikirim ke KIP untuk membatalkan semua tahapan Pilkada, hingga hari ini KIP Aceh Tengah belum bisa melakukan pembatalan tersebut, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan semua jajarannya.

Penjelasan dari KIP Aceh Tengah juga disampaikan oleh komisioner KIP lainnya, Drs. Hasbullah dan Darmawan yang berisi penjelasan apa tugas mereka sebagai anggota KIP Aceh Tengah.

Menjelang maghrib, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani bersama Dandim 0106 Aceh Tengah/Bener Meriah Letkol Inf Sarwoyadi langsung turut serta mengamankan massa. Kapolres  mengatakan jika Penjabat Bupati Aceh Tengah sedang berada di Banda Aceh, karenanya jajaran Muspida Kabupaten Aceh Tengah akan menggelar rapat pada hari Jum’at mendatang yang akan membahas masalah yang terjadi terkait Pilkada.

Dalam rapat tersebut akan diikutsertakan KIP dan Panwaslu, dan berharap semua masyarakat bersabar menunggu hasil rapat tersebut dan akan memberitahukan kepada semua masyarakat Takengon.

Pantauan Lintas Gayo, aksi tersebut berjalan tertib walau diwarnai teriakan-teriakan para pengunjukrasa. Puluhan, dan mungkin ratusan aparat keamanan dari Polres Aceh Tengah dan Kodim 0106 nampak menjaga ketat jalannya unjuk rasa tersebut.

Sore itu juga, kotak-kotak surat suara yang sudah masuk ke kantor KIP tersebut diboyong dan diamankan di Mapolres Aceh Tengah, sesuai dengan permintaan para pengunjuk rasa.

Sementara informasi lainnya yang diperoleh Lintas Gayo, sesuai tahapan yang sudah ditetapkan KIP setempat, penetapan perolehan suara akan dilakukan pada 16 April 2012 mendatang dan kepada kandidat Bupati/Wakil Bupati yang memperoleh persentase suara 30 persen plus 1 maka ditetapkan sebagai sebagai Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah tanpa melalui tahapan putaran kedua pemungutan suara. (TIM LG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.