Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah mempersidangkan lima perkara pelanggaran kode etik Pemilu.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, lima perkara yang tengah dipersidangkan adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cimahi, Ketua dan anggota KPU serta Ketua dan dua orang anggota Panwaslu Halmahera Tengah.
Kemudian Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Ketua dan anggota KPU Sumatera Utara, dan Ketua KPU Puncak, Papua.
“Sesuai prosedur tetap yang dimiliki DKPP, bahwa setiap kali sebuah putusan usai dibacakan dalam sidang DKPP. Pihak sekretariat DKPP selalu menindaklanjutinya dengan menyampaikan langsung kepada para pihak, baik pengadu maupun teradu,” kata Nur Hidayat, saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (2/11/2012) malam.
Tak hanya itu, Nur Hidayat mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji sembilan perkara lainya. Perkara tersebut ialah anggota Panwaslu Cirebon, Ketua Panwaslu Cianjur, Ketua Panwaslu Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sulut).
Selanjutnya, Ketua dan anggota KPU Kota Jayapura, Ketua dan anggota Panwaslu Sulut, Ketua KPU Sampang Jawa Timur, Ketua Panwaslu Sumatera Utara, Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dan Ketua dan anggota KPU (Pusat) berdasarkan pengaduan Bawaslu dan Direktur SIGMA Said Salahuddin.
“Nantinya, putusan tersebut disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan maksud agar segera dilaksanakan, sesuai hierarkis dalam struktur penyelenggara Pemilu di jajaran KPU,” tandasnya. (Sumber : sindonews)
ALHAMDULILLAH AKHIRNYA KETAHUAN JUGA YG TELAH DIPERBUAT OLEH OKNUM KIP ACEH TENGAH,MAKANYA KALAU SDH TDK ADIL PASTI BAKAL ADA HUKUMANNYA,TUHAN MAHA ADIL MAKANYA SAMPAI SAAT INI PUN BLM ADA PELANTIKAN,BUPATI YG PASTI PECAT AJA ITU YG SDH JELAS KETAHUAN KEBERPIHAKANNYA.