Kondisional, Aceh Harus Dibelah Dua

 

Oleh      : Zuhri Syafriwan, AB

 

Pemerintah pusat jangan ragu menerbitkan PERPU tentang Pemekaran/Pembentukan Provinsi ALA, karena ALA adalah solusi mempercepat pembangunan di wilayah tengah.  

 –

ALA

BERDASARKAN kajian ilmiah oleh Lembaga Center of Regional Autonomy and Studies (CRAIS) tahun 2003, menggambarkan bahwa ada 7 kriteria yang harus terpenuhi untuk pemekaran suatu daerah. Ketujuh kriteria tersebut antara lain, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas daerah, jumlah penduduk, sosial budaya, politik dan lain-lain.

Secara umum pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara memiliki dasar hukum yg sah, yaitu Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut pada BAB III pasal 3 menjelaskan, syarat pembentukan daerah harus memenuhi 7 kriteria, 19 indikator dan 43 sub indikator.

Kemudian UU tersebut dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000 tentang syarat pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah. Secara spesifik dalam peraturan (PP) tersebut menjelaskan, bahwa pemekaran daerah harus mencapai syarat yang telah ditentukan secara objektif. Penilaian objektif yang dimaksud yakni ambang batas kelulusan untuk pemekaran suatu daerah 2.280.

Kalau kita lihat skor nilai calon Provinsi Aceh Leuser Antara sudah melebihi ambang batas kelulusan, yakni 2.355. Sedangkan Provinsi Aceh sebagai provinsi induk, jumlah nilainya 2.380.

Dari angka tersebut dapat disimpulkan bahwa Aceh sebagai provinsi induk dan ALA sebagai calon provinsi, memiliki nilai diambang batas kelulusan. Angka-angka tersebut merupakan perhitungan kuantitatif sebagai gambaran ilmiah untuk menentukan kelayakan pembentukan provinsi baru.

Selanjutnya UU No. 22/1999 direvisi, sehingga lahirlah Undang-Undang No. 32/2004 yang menjadi pedoman yang normatif untuk melihat kemampuan suatu daerah untuk dimekarkan. Berdasarkan aturan tentang pemekaran/pembentukan suatu daerah, maka sudah selayaknya Aceh dibentuk 2 provinsi.

Sebenarnya keinginan membentuk daerah otonom yakni provinsi ALA, merupakan murni aspirasi masyarakat wilayah tengah. Apalagi ide mendirikan provinsi baru ditinjau dari aspek sejarah, sudah digarap semenjak tahun 1958 yang diprakarsai oleh tokoh-tokoh diwilayah tengah masa itu. Semangat untuk melahirkan Provinsi baru tidak pernah sunyi. Semua pihak terus bergerak untuk tujuan mempercepat kemakmuran masyarakat yang berada di wilayah tengah.

Upaya-upaya yang telah dilakukan, seperti pertemuan dengan Mendagri RI dan Menkopolsoskam di Jakarta (Mei 2001), pertemuan dengan Komisi II DPR-RI (Juni 2001), Penyerahan Draf Konsep Pembentukan Provinsi ALA kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono di Aceh Tengah tahun 2003, ketika itu beliau menjabat sebagai Menkopolhukam RI.

Kemudian pertemuan dengan Deputi Politik Wapres di kantor Wapres Jakarta, Pertemuan dengan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI di Cilangkap, Pertemuan Brastagi, Kongres ALA di Kutacane (Mei 2005) dan terakhir Seminar Sehari 12 Januari 2013 tentang Penolakan Qanun Wali Nanggroe dan ALA di Medan.

Namun sampai hari ini cita-cita masyarakat 6 kabupaten ingin membentuk Provinsi Aceh Leuser Antara belum juga terwujud. Nampaknya ada nuansa politik  yang tidak kita fahami terkait Aceh, sehingga sampai hari ini pemerintah pusat belum menerbitkan Undang-undang Tentang Pemekaran/Pembentukan Provinsi ALA. Hanya saja kami tidak ingin dianalogikan bermain catur, seolah-olah kami ini seperti bidak catur yang dipaksa untuk tidak boleh menentukan sikap sendiri.

Aceh dahulunya juga termasuk salahsatu daerah yang tertinggal, dibanding dengan daerah lainnya di Indonesia. Tetapi dengan didorong oleh semangat dan keinginan yg luhur dari rakyat Aceh, sehingga pemerintah pusat melahirkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh menggantikan UU No. 5 Tahun 1950. Provinsi Aceh meliputi 8 kabupaten. Yakni kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh-Tengah, Aceh-Utara,  Aceh-Timur, Aceh-Barat, Aceh-Selatan dan Kota Besar-Kutaraja dan dipisahkan dari daerah otonom Provinsi Sumatera-Utara.

Artinya Aceh diberikan keleluasaan untuk berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, dengan tujuan supaya daerah Aceh dapat mengejar ketertinggalan pembangunan disemua sektor.

Pesatnya pertumbuhan pembangunan Provinsi Aceh sekarang ini, seharusnya dapat menjadi tolok ukur efek dari sebuah pemekaran daerah. Coba bayangkan kalau sekiranya Aceh sampai hari ini masih dibawah pemerintahan Sumatera Utara. Ditambah lagi Aceh selama kurun waktu 47 tahun, sudah membentuk daerah otonom sebanyak 15 kabupaten/kota, yang semula hanya 8 kabupaten dan sekarang sudah mencapai 23 kabupaten/kota.

Semestinya dengan pemekaran beberapa kabupaten di provinsi Aceh, dapat menjadi gambaran positif bagi pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Artinya bahwa, pemekaran provinsi ALA semata guna mempercepat  pembangunan diwilayah tengah. Melihat kondisi Aceh hari ini, sangat tidak logis satu orang Gubernur mengendalikan 23 kabupaten/kota di Aceh. Berdasarkan kondisional, maka Aceh sudah layak dibelah menjadi dua provinsi, sebagai solusi yang bijak.

*Pengamat Politik, tinggal di Takengon. (zuhrisyafriwanab[at]yahoo.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. sudah selayaknya aceh bagian tengah berdiri sendiri dengan provinsi ALA…agar tidak ada sentimen sosial,politik,budaya dan rasisme dari kelompok mayoritas di aceh yg didominasi oleh arogansi,intimidasi dsb…jadi sebaiknya lepaskansaja aceh bagian tengah dan mari hidup berdampingan sebagai saudara seiman….