Takengon | Lintas Gayo – Penggunaan racun decis untuk menangkap ikan di Danau Lut Tawar adalah pembantaian ucap Mukim Nosar Syahbandar pada pertemuan di ruang kerja wakil Bupati Aceh Tengah yang turut dihadiri oleh beberapa kepala SKPK, Camat Bintang, Sekcam Lut Tawar, Sekcam Kebayakan, para Mukim dikecamatan Bintang, Lut Tawar dan Bintang serta dari tokoh pemerhati Danau Lut Tawar.
Lebih lanjut Syahbandar menjelaskan bahwa akibat dari pemancing ikan menggunakan insektisida bermerk Decis ini, banyak udang dan kepiting mati. Kejadian ini dilihatnya di kawasan Ujung Gempulo yang sering terlihat banyak pemancing ikan dikawasan ini ujar Syahbandar.
Wakil Bupati Aceh Tengah Drs. Khairul Asmara mengaku merasa terenyuh lemas ketika mendengar kata-kata Mukim Nosar tersebut. Bisa dibayangkan jika hal ini terus berlanjut maka lima atau bahkan tiga tahun kedepan Aceh Tengah tidak akan punya ikan lagi di danau Laut tawar.
Oleh karena itu, ujar Khairul, jika permasalahan ini sudah terindikasi pada tingkat yang mengkhawatirkan, maka pertemuan ini merupakan langkah awal yang dilaksanakan untuk menentukan tindakan-tindakan yang perlu diambil untuk menangani permasalahan pencemaran di Danau Lut Tawar, yang selanjutnya perlu diadakan forum yang lebih besar melibatkan lebih banyak pihak dan seluruh pemangku kepentingan terhadap Danau Lut Tawar guna menetapkan langkah konkrit terhadap upaya penyelamatan Danau Lut Tawar.
Decis adalah insektisida produk Bayer yang merupakan racun kontak dan lambung berbahan aktif deltametrin 25 gram/liter, digunakan untuk mengendalikan hama pada tanaman anggrek, apel, bawang merah, cabai, jagung, tomat dan lain-lain. Dijual di toko-toko alat-alat pertanian yang tersedia dalam kemasan botol kecil 50 ml dan botol besar 100 ml.
Menurut salah seorang penjual alat pertanian di kawasan terminal kota Takengon pembelian insektisida decis ini ditokonya terbilang jarang-jarang yaitu sekitar tiga hari laku satu ungkapnya, adapun pembeli ada yang mengaku menggunakannya dalam campuran pakan pancing ikan untuk memabukkan udang yang ada dalam perairan danau.
“Tapi itupun kata orang,” ungkap seorang penjual yang minta namanya tidak dipulikasikan.
Secara terpisah Ir. Zulkifli, Kabid Pengembangan Sumberdaya Peternakan dan Perikanan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tengah menyatakan jika memang benar sudah banyak pemancing ikan di Danau Lut Tawar menyalahgunakan insektisida ini untuk menangkap ikan, tentu saja ini sangat mengancam keberadaan ikan endmik kita yaitu ikan Depik (Rasbora tawarensis), karena menurut penelitian terakhir yang dilakukan oleh Dr. Husnah M.Phil beserta Timnya dari Balai Penelitian Perikanan Perairan Umum (BP3U) Palembang, bahwa ikan Depik (Rasbora tawarensis) mempunyai kebiasaan makan (feeding habit) memakan serangga air.
Zulkifli menambahkan, disamping itu juga secara hukum menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, penyalahgunaan insektisida ini diperairan untuk menangkap ikan sudah tergolong perbuatan destructive fishing atau penangkapan menggunakan metoda atau peralatan yang terlarang, dan jika terbukti seseorang melakukan hal tersebut dapat dijerat secara pidana dan denda terang Zulkifli.(Muna Ardi/red.04).