Takengen|Lintas Gayo – Bertepatan dengan Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke 68 Tahun, sejumlah elemen sipil dan Lintas Partai Politik yang dipasilitasi oleh Generasi Gayo Raya (GeGaRa), Sabtu (17/8) menginisiasi sebuah kegiatan diskusi terbuka, yang mengambil Thema: “mau Dibawa Kemana KIP Aceh Tengah ?”.
Kegiatan yang berlangsung di Wapres Caffe berjalan dengan lancar, Peserta diskusi yang hadir sekira 60 Orang lebih, yang merupakan Unsur LSM, ORMAS, OKP dan Juga Unsur Mahasiswa dan beberapa pejabaat teras partai Politik Lokal dan Partai Politik Nasional serta Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah, juga peserta Calon KIP Aceh Tengah yang tempohari tidak diluluskan, salah satunya adalah mantan Ketua Panwaslukada Aceh Tengah Pilkada lalu, Yunadi HR,S.IP.
Pada acara tersebut menjadi kajian pokok diskusi yang berkembang adalah seputar rumit dan kompleksnya permasalahan Seleksi Calon Anggota KIP Aceh Tengah periode 2013 – 2018, yang nyata – nyata telah melanggar Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007. Sebuah qanun yang merupakan turunan dari UU PA, Undang – Undang No. 11 Tahun 2006. “Bila melanggar Qanun Aceh sama saja Mengangkangi UU PA, padahal seleksi model seperti ini (DPRK yang menyeleksi) adalah kekhususan Aceh.
Semestinya DPRK dan Tim Pansel betul – betul menjalankan seleksi sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2007” ujar Yunadi HR, salah seorang peserta diskusi. “Dalam bahasa politiknya, Proses Seleksi KIP Aceh Tengah yang lalu telah menghasilkan 5 anak Haram, karena proses yang menjijikkan” ujar Bardan Sahidi, salah seorang Angggota DPRK Aceh Tengah.
Disisi lain seorang peserta diskusi yang juga adalah seorang peserta yang tempohari mengikuti seleksi Calon Anggota KIP Aceh Tengah, Ansari, “Dalam Proses Seleksi KIP Aceh Tengah yang lalu Pansel KIP Aceh Tengah sangat tidak transparan, kami sempat meminta lembar soal dan lembar jawaban kami, namun Tim Pansel hingga hari ini tidak pernah memberikan”.
Tidak luput juga seorang pejabat teras partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah, Alamsyah mengatakan “Peluang untuk meluruskan ini saya kira bisa diparipurnakan, karena tempohari kan belum diparipurnakan”. Seorang Tokoh Aktivis LSM di Aceh Tengah,Iskandar Roby mengatakan,”Kita semua sudah tahu permasalahan KIP Aceh Tengah ini dan bila KIP Aceh Tengah ini yang dilantik sangat berbahaya, jadi sekarang solusinya apa, sebaiknya ini diulang dari awal”.
Proses seleksi KIP Aceh Tengah telah sedari awal bermasalah, hal ini dibuktikan dengan keterlibatan Ketua Tim Pansel Calon Anggota KIP Aceh Tengah yang nyata – nyata terlibat Partai Politik. Ketua TIM Pansel KIP Aceh Tengah tercatat sebagai Pengurus Partai PKPI sebagai wakil sekretaris pada Periode 2011 – 2015.
“Ketua Tim Pansel KIP Aceh Tengah telah ‘salah masuk kamar’ karena dengan sadar telah berpura – pura dan bohong, karena dia sadar betul bahwa Tim Pansel tidak boleh Terlibat Partai Politik”. Sehingga hal ini sedari awal sudah keliru, “di komisi A keliru, juga di Tim Panselnya”.
Secara umum Peserta diskusi Mengarah pada pilihan untuk mengulang Seleksi Calon KIP Aceh Tengah dan dalam Pernyataan Sikap yang dibacakan Moderator dan diamin oleh seluruh Peserta diskusi, menuntut Kepada DPRK Aceh Tengah agar segera, membatalkan dan Mencabut SK Pimpinan DPRK Aceh Tengah No. 10 Tahun 2013 Tentang Pembentukan TIM Pansel KIP Aceh Tengah, serta Membatalkan seluruh Proses dan Hasil Seleksi KIP Aceh Tengah dan membentuk Tim Pansel yang baru yang professional.
Dilain sisi, seorang Mantan Ketua KIP Aceh Tengah periode 2008 – 2013, Hamidah,SH,MH mengatakan bahwa, “ini adalah kesalahan Prosedur dan mekanisme penyeleksian dan sangat berpotensi untuk diulang dari Nol”. Hamidah juga menambahkan periode tugasnya sudah berahir pada 6 Agustus 2013, sehingga posisi sekarang KIP Aceh Tengah tanpa Komisioner serta diambil alih oleh KIP Aceh.
“Ketegasan Ketua DPRK Aceh Tengah untuk segera memparipurnakan hal ini sangat kita harapkan”, hal in disampaikan oleh Ketua Partai Amanat Nasional Aceh Tengah, Sirajudin, AB yang juga Anggota DPRK Aceh Tengah. Beliua juga menambahkan sudah 15 orang anggota DPRK Aceh Tengah yang menadatangani “petisi” meminta DPRK Aceh Tengah agar memparipurnakan persoalan seleksi KIP Aceh Tengah, dengan pak Baradan Sahidi menjadi 16 Orang.
Sambil mengeluarkan Materai Rp. 6.000, Bardan sahidi mengatakan “sayapun akan tanda tangani setelah saya mebaca petisi yang dimaksud”. Informasi terahir yang diterima redaksi bahwa Bardan sahidi sudah membubuhkan tanda tangannya dalam petisi tersebut.
Disisi lain Hamidah juga menjelaskan bahwa, tahapan Pembentukan KPUD/KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota masih dimungkinkan sampai dengan Desember 2013. (Tim)
Seperti cerita bersambung yang benar yang tidak dapat jatah pulus dari KIP yang terpilih nasibmu Bardan S. dkk