Polres Aceh Tengah Tangkap 3 TSK Curanmor

Takengen | Lintas Gayo –  Jajaran Polres  Aceh Tengah menangkap tiga tersangka pencurian kenderaan bermotor (curanmor).  Dari tersangka diamankan 4 unit sepeda motor, tiga merupakan barang curian dan satu kenderaan jenis mio milik tersangka yang dipergunakan untuk operasional.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Artanto. Sik, didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah,  AKP. Andhika Wiratama,  kepada Pers, Senin (30/ 9), menjelaskan, ketiga tersangka diamankan secera terpisah, setelah salah seorang tersangka terlebih dahulu ditangkap warga.

Dua tersangka, ANW, 26 dan YPRD, 31, keduanya penduduk Paya Kolak, Celala, Aceh Tengah, pada tanggal 25 September  mencuri sebuah sepeda motor dari warnet di SP IV Bebesen, sekira pukul 9.30 WIB. Kenderaan itu mereka bawa kearah Kebayakan.

Sesampai di Simpang Prumnas, mereka ditegur warga. Namun ANW lari, YPRD ahirnya ditangkap warga diserahkan ke polisi. Malam itu juga polisi memburu ANW dan di tangkap di kediamanannya di Paya Kolak.

Setelah dua tersangka ditangkap, demikian penjelasan  Kasat Reskrim, ahirnya dikembangkan dan ditangkap lagi  KNW,20, juga penduduk Paya Kolak.  Tersangka ini berperan sebagai penjual kenderaan yang wilayah operasionalnya di Nagan Raya.

Dari Tangan tersangka diamankan dua lagi sepeda motor curian ditambah satu unit kenderaan milik YPRD yang dipergunakan sebagai kenderaan operasional curian.  Kini ketiga tersangka mendekam di Mapolres Aceh Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal pencurian 363 KUHP.  (Fazri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.