Stafnya Diintimidasi, BPKEL Protes

Banda Aceh | Lintas Gayo : Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) menyesalkan aksi premanisme dari jajaran Kemenhut yang dilakukan oleh staf Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang secara sengaja menggunakan cara-cara kekerasan dan pemaksaan kehendak untuk menguasai stasiun riset Penelitian Ketambe.

Hal tersebut dilakukan dengan mengerahkan sejumlah orang bersenjata yang ditenggarai dibayar oleh Staf BBTNGL dan dengan menggunakan kekerasan telah mengintimidasi staf BPKEL yang ada di Ketambe, Aceh Tenggara pada hari Selasa, 19 April 2011 kemarin.

Prilaku staf Kementerian Kehutanan tersebut merupakan bukti nyata, bahwa Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemenhut tidak mengakui kekhususan otonomi Aceh yang telah ditetapkan dalam UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh didalam pengelolaan sumber daya alam Aceh oleh Pemerintah Aceh.

UU No. 11/2006 lahir dari proses perdamaian antara Pemerintah RI dengan GAM. Tidak mengakui UU No. 11/2006, adalah sama halnya tidak ingin menciptakan perdamaian di Aceh tetap terwujud. Hal ini merupakan salah satu bentuk tipu Jakarta kepada Aceh. Pengelolaan KEL oleh Pemerintah Aceh telah disebutkan secara tegas didalam Pasal 150 UU No. 11/2006. Pengelolaan tersebut dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfataan secara lestari. Pemerintah Aceh, melalui Pergub No. 52 tahun 2006 telah membentuk BPKEL untuk melakukan pengelolaan KEL diwilayah Provinsi Aceh.

Pihak BBTNGL telah sengaja melakukan cara-cara premanisme didalam menyikapi pengelolaan Stasiun Riset Ketambe. Seharusnya BBTNGL lebih menghormati proses perdamaian Aceh yang telah dicapai, bukan dengan melakukan intimidasi dan upaya-upaya kekerasan didalam menyikapi masalah ini.

Kekerasan yang dilakukan oleh staf BBTNGL beserta orang-orang “bayarannya” tersebut dilakukan dengan cara memberikan ancaman dan kekerasan terhadap staf BPKEL yang berada distasiun penelitian. Staf lapangan BPKEL diancam bacok, ditodong dengan senjata tajam, hingga dikejar dengan senjata tajam. Terhadap masalah ini BPKEL telah memberikan laporan kepada Gubernur Aceh. BPKEL juga melakukan protes keras atas tindakan aparat Kementerian Kehutanan yang tidak menghormati UU No. 11/2006 dan proses perdamaian di Aceh.

Kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres Aceh Tenggara diminta untuk mengusut tuntas dan menghukum aktor intelektual serta pelaku insiden yang terjadi pada Selasa, 19 April 2011. Khusus terhadap hal ini, BPKEL juga telah menyampaikan laporan langsung kepada Menteri Kehutanan, DPR dan DPD RI serta Mekopolhukkam. (Rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News