Inilah Klarifikasi Investor Cina Soal Tudingan Pemerintah Aceh Tengah

Pan chun Pang atau Mr. Pang, investor tunggal PT Anchen Huaqong sedang mendengar penjelasan Miauw Cu, sekretaris pribadi yang juga penerjemah Mr Pang, yang bertemu Nasaruddin, Jum'at (1/11/2013), diruang kerja Bupati Aceh Tengah. (Foto: Iwan Bahagia)
Pan chun Pang atau Mr. Pang, investor tunggal PT Anchen Huaqong sedang mendengar penjelasan Miauw Cu, sekretaris pribadi yang juga penerjemah Mr Pang, yang bertemu Nasaruddin, Jum’at (1/11/2013), diruang kerja Bupati Aceh Tengah. (Foto: Iwan Bahagia)

Takengen: Lintas Gayo – Saat bertemu Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, jum’at (1/11/2013), Pan Chun Pang atau Mr. Pang investor PT Anchen Huaqong, mengklarifikasi beberapa hal dari masalah yang diutarakan Pemerintah setempat.

Pertama, berkaitan dengan pengurusan izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu kepada gubernur Aceh sesuai kesepakatan dengan pemerintah daerah telah dilakukan, yaitu pengurusan izin untuk PT Anchen Huaqong dan BUMD, akan tetapi laporan dari manajemen PT Anchen Huaqong menyebutkan, Gubernur tidak dapat mengeluarkan izin sekaligus.

Mengenai hal ini, bupati mengatakan hal tersebut adalah hal yang mustahil, dengan menyampaikan bahwa aturan pengurusan izin tidak seperti itu.

Kedua, sebagai penyandang dana, Mewakili PT Anchen HUaqong, Mr. Pang  meminta maaf, karena selama ini hanya mendengar sepihak dari bawahan, sembari menambahkan kendala bahasa menjadi alasan dalam hal ini. Karena pria dari Cina itu sama sekali tidak mengerti bahasa Indonesia.

Ketiga, mengenai harga yang dibeli dari masyarakat yang disebut-sebut tidak sesuai dengan seharusnya, yakni hanya Rp.2000 perkilogram , Mr Pang melalui penerjemahnya menyampaikan, harga yang dimaksud adalah harga tahun 2010 hingga 2011, dimana saat itu harga jual masih Rp.4000 perkilogram. Tentu saat ini harganya sudah berbeda, karena harga getah pinus juga mengalami fluktuasi harga.

Dalam hal ini, Bupati Nasaruddin meminta instansi terkait yang hadir saat itu mencari tahu kebenarannya, demikian juga awak media diminta hal yang sama oleh Pak Nas.

Bupati juga menegaskan, apabila laporan masyarakat yang diterimanya benar, maka perusahaan harus mengembalikan setengah harga lagi. Mr Pang pun menganguk tanda setuju.

Selanjutnya, PT Anchen Huaqong menyampaikan Lokasi penderesan, Mr Pang mengaku diminta oleh kepala desa dan kepala dusun untuk mengajar mereka dilokasi-lokasi tertentu.

Pak Nas terlihat kesal, sembari menegaskan kembali, bahwa dalam perjanjian awal tidak seperti itu, karena barang yang dibeli perusahaan selain dari lokasi yang diizinkan, maka getah pinus yang dibeli adalah barang curian.

Kelima, Mengenai tidak adanya laporan priodik dari  PT Anchen Huaqong, pihaknya akan memperbaiki, Mr. Pang mengaku baru mengetahui terkait hal ini, karena perusahaan belum mendapatkan informasi sepenuhnya.

Keenam, Mengenai posisi Kamisan Ginting sebagai Direktur Utama PT HUaqong, turut akan menjadi bahan pembicaraan pada rapat internal yang akan digelar pihaknya.

Mengenai hal ini, Pak Nas tidak banyak menanggapi, hanya menyayangkan ketidakhadirannya pada pertemuan ini.

Hanya saja Syahrial, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan, menyampaikan, kendala terbesar dari perusahaan asal Cina tersebut adalah pada manajemen perusahaan.

Ketujuh, mengenai Rencana Kerja Usaha (RKU) Tahunan, Mr. Pang mengaku tidak mengetahui sama sekali. Mr Pang mengaku memiliki perusahaan industri pengolahan getah pinus yang lebih besar di negaranya. Pihaknya baru menyadari, bahwa pengurusan izin di negara Cina, berbeda dengan di Indonesia. Mr Pang juga belum mengetahui mekanisme perizinan yang sebenarnya.

Selanjutnya, PT Huaqong membantah tudingan pemerintah daerah dan pemberitaan sejumlah media, yang menyebutkan bahwa pola penyadapan getah pinus yang dilakukan pekerjanya telah menyebabkan ribuan batang pinus mati.

Bantahan tersebut disampaikannya langsung kepada bupati sembari memaparkan bukti, bahwa dalam kurun waktu 2 tahun, aktivitas penderesan berjalan normal dan pohon pinus dihutan sekitar tidak mati.

Bupati kemudian beranjak mengambil sejumlah foto kemeja kerjanya kemudian menunjukan bukti gambar pohon pinus yang telah mati karena pola penderesan.

Setelah melihat foto tersebut, Mr. Pang langsung bereaksi dengan menyebutkan bahwa ini adalah karena tiupan angin atau karena faktor lain, bukan karena dideres. Mr. Pang sempat berspekulasi bahwa penderesan bukan hanya dilakukan warga Cina yang ada dilokasi, tetapi warga setempat, Investor tunggal ini menduga pelakunya adalah warga lokal.

Pak Nas yang juga alumnus fakultas pertanian Unsyiah ini langsung menjelaskan pola pendresan yang benar, dimana  harusnya ada sisa kulit dari diameter yang dilingkari batang pinus saat dilakukan penderesan.

Terakhir, PT Anchen Huaqong mengklarifikasi, pertemuan dengan belasan anggota DPRK Aceh Tengah di Medan, Sumatera Utara, untuk membicarakan bagaimana penderesan yang benar, bagaimana industri pengolahan getah pinus sebenarnya, adalah atas permintaan dari anggota dewan sendiri, bukan kemauan PT Anchen Huaqong.

Hasil pembicaraan dengan anggota dewan saatitu, pihaknya adalah karena situasi tidak memungkinkan, pertemuan dilakukan diluar agar menjaga suasana tetap kondusif, setelah Nasaruddin berang karena ulah perusahaan mereka. (Iwan Bahagia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627