Takengen | Lintas Gayo – Buruh asal negeri tirai bambu yang dibawa oleh PT. Anchen Huaqong, yang melakukan kegiatan penderesan getah pinus di dataran tinggi Gayo, ahirnya dideportasi.
Mereka adalah dua pria warga negara RRC masing-masing Zhang Yongde ,29, dan Ye Genfa ,37, pekerja perusahaan penderes getah pinus di Kecamatan Linge,Kabupaten Aceh Tengah resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Takengen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Takengon, Imam Santoso, Minggu (22/12/2013) lalu mengatakan, keduanya dideportasi ke negaranya karena tertangkap tangan tak mampu menunjukkan paspor.
Pada Jumat (20/12) sekira pukul 20.45 WIB, kedua warga cina ini dibawa ke Medan menggunakan bus Putra Pelangi. Dua petugas Imigrasi mengawal menuju Medan dan lanjut ke Jakarta pada hari Sabtu 21 Des, sore hari menggunakan pesawat Lion Air JT.385 pukul 17.00 WIB.
Rencananya, kedua WN China tersebut langsung dideportasi dari wilayah Republik Indonesia, karena diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kedua WN RRC ini akan diberangkatkan keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada hari yang sama Sabtu (21/12) pukul 22.00 WIB.
” Keduanya juga sudah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar orang yang ditangkal masuk wilayah negara Indonesia ,” kata Imam Santoso.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas III Aceh Tengah menahan dua pekerja perusahan penyadap getah PT Anchen Huaqong yang beroperasi di hutan pinus Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Kedua pria yang berkewarganegaraan Cina ini ditahan karena tak mampu tunjukkan paspor.
Mereka ditangkap Kamis (5/12) di kawasan Mungkur Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Awalnya, atas dasar instruksi pihak Imigrasi Aceh. Kemudian Kantor Imigrasi Aceh Tengah melakukan pengawasan.
Santoso dan tiga anggotanya turun langsung ke lapangan melacak keberadaan pekerja. Namun hanya dua orang ini yang berhasil ditemui. Saat itu kedua pria yang tak bisa berbahasa Indonesia ini sedang bersitirahat dalam kemah karena hari hujan.
“Saat kami memeriksa dokumen, mereka tak dapat menunjukkannya. Akhirnya hari itu langsung dibawa ke Takengon. Setelah ditangkap kita memanggil Dirut PT Anchen Huaqong Kamisan Ginting, untuk meminta paspor semua orang asing yang bekerja di sana. Akhirnya barulah ditunjukkan paspor untuk mengetahui identitas keduanya,” kata Imam.
Dikatakan, berdasarkan peraturan keimigrasian, kalau tak bisa menunjukkan paspor saat diperiksa maka keduanya akan dideportasi dan diblacklist sehingga tak bisa lagi datang ke Indonesia karena telah melanggar Undang-Undang No 6/2011 tentang kemigriasian pasal 71.
Dijelaskan, para pekerja penyadap getah PT Anchen huaqong berjumlah 18 orang termasuk kedua orang ini. Sisanya 16 sudah ditunjukkan paspor dan dokumen lengkap oleh perusahaan sebelum tertangkap tangan. Dengan demikian hanya dua orang yang dideportasi.
PT. Anchen Huaqong sebelumnya kerap melanggar peraturan yang telah disepakati bersma Pemkab Aceh Tengah. Perusahaan Cina yang memiliki “algojo” Kamisan Ginting ini selalu membuat gerah semua aparat dan warga di Aceh Tengah.
Bahkan Bupati Aceh Tengah Ir. H Nasaruddin MM sempat mengultimatum akan memutuskan kesepakat kerjasama antara Pemda Aceh Tengah dan perusahaan penderes getah tersebut yang dianggap “Bengal” tersebut.
Kini pemerinta sudah mulai tegas menindak kesalahan-kesalahan yang ada pada perusahaan tersebut.(Jek/Leuserantara)