Redelong | Lintas Gayo – Didepaknya dua PNS dari calon komisioner KIP Bener Meriah, masing-masing Sufianto dan Sunaryadi, mendapat tanggapan dari wakil ketua DPRK setempat, Joni Suryawan.
Menurut Joni yang mengaku memimpin langsung sidang istimewa, Senin (18/11/2013) kemarin mengatakan, sidang tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasl rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Bener Meriah.
“Pak Nasir (Ketua DPRK-Red) saat itu sedang berhalangan, karena anaknya sakit dan diopname, jadi saya yang mewakilkan,” ujarnya yang dihubungi Lintas Gayo, Selasa (19/1/2013).
”DPRK telah memberikan kesempatan kepada mereka berdua untuk menyatakan sikap tertulis memilih mengundurkan diri dari PNS atau anggota KIP, tetapi satu jam sebelum paripurna, kami tidak menerima surat apapun dari keduanya, sehingga kami langsung menetapkan kelima komisioner KIP,”jelas Joni yang merupakan anggota DPRK dari Partai Aceh tersebut.
Seperti diberitakan Lintas Gayo sebelumnya, sumber di DPRK Bener Meriah mengatakan, jika permasalahan kedua PNS tidak tuntas, dikhwatirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pembuatan SK tentang KIP Bener Meriah.sebab, Ketua KPU RI telah mengeluarkan surat dengan Nomor 749/KPU/II/2013, tertanggal 6 November 2013, yang meminta dua PNS dimaksud untuk memilih, menanggalkan status PNS mereka dan memilih menjadi anggota KIP.
Oleh karena itu DPRK akhirnya memutuskan lima komisioner KIP Bener Meriah, masing-masing adalah Muhtaruddin, Hidayat, Yusrizal Faini, Muhtar SP dan Iwan Kurnia, sedang kedua PNS tersebut tidak dapat mengikuti babak selanjutnya. (Ihfa/R-Tn)