Redelong | Lintas Gayo – Polemik keikutsertaan 2 orang PNS tanpa izin pimpinan daerah menjadi anggota komisioner KIP Bener Meriah, Berbuntut panjang. Pasalnya, Riduansyah anggota komisi A DPRK setempat berang karena Bupati Ruslan Abdul Gani menyebutkan, salah seorang anggota komisi A bermain dalam menentukan anggota KIP tersebut.
Riduan, yang dihubungi Lintas Gayo Selasa, (22/10/2013) kemarin, malah mengungkapkan adanya upaya suap yang dilakukan Muchtaruddin agar lulus menjadi komisioner KIP.
Riduan bahkan menyebutkan, Muchtarudin yang berupaya menyuapnya adalah titipan Ruslan. “Muchtarudin pernah menawari saya uang pada jam sebelas malam, tapi tidak saya terima, karena kita ingin ini bersih, kita ingin anggota KIP terpilih bukan karena banyak uang. Kami juga tidak membesar-besarkannya,” ungkap Riduan.
Bahkan dengan jelas, Riduan mengaku memiliki bukti terkait upaya penyuapan itu, “Saya punya bukti, kecuali beliau (Muchtarudin-Red) berani melakukan sumpah palsu,” tegasnya.
Terkait persyaratan 2 PNS tersebut sebelum seleksi Riduan juga menjelaskan, telah memastikan kepada Panitia Seleksi (Pansel), mereka menjawab sudah tidak ada masalah. “Pagi-pagi saya sudah tanyakan kepada Zuhri selaku ketua pansel KIP Bener Meriah mengenai persyaratan 2 PNS tersebut, namun Zuhri menjawab “Beres”,” Ujar Riduan.
Politisi yang duduk di DPRK Bener Meriah dari Partai Bintang Reformasi ini menyayangkan masalah ini menjadi konsumsi publik, seharusnya kata Riduan, masalah tersebut bukan untuk dibesar-besarkan.
Selain itu Riduan menyayangkan sikap Bupati Bener Meriah, yang harusnya memanggil kedua PNS ini terlebih dahulu untuk memperjelas. “Dalam hal ini bupati kan orang tua dari 2 PNS tersebut, setelah SK turun baru panggil mereka baik-baik, lalu jelaskan pada mereka, bahwa mereka masih dibutuhkan tenaganya sebagai PNS di lingkungan kabupaten ini, bukan begini caranya,” Papar Riduansyah.
Bupati kata Riduan lagi, telah bertindak gegabah dengan mengirimkan surat ke KPU Jakarta untuk mengganjal 2 PNS tersebut menjadi anggota KIP Bener Meriah. Dimana seharusnya hal itu menjadi tugas dan wewenang DPRK. Riduansyah bahkan kembali menyebutkan Ruslan Abdul Gani telah salah minum obat.
Sementara itu dikonfirmasi Lintas Gayo mengenai kelulusan 2 PNS dimaksud, Zuhri ketua Pansel KIP Bener Meriah menyatakan bahwasanya telah menyerahkan semua keputusan kepada Komisi A DPRK Bener Meriah, karena sesuai aturan, saat menentukan 15 besar pihaknya sudah tidak terlibat lagi.
Lebih lanjut ungkap Zuhri, untuk dua orang PNS yang lulus dalam 15 besar, sebelumnya mereka telah mengantongi surat izin sementara, namun untuk meyerahkan berkas ke Komisi A, harus ada surat izin tetap yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah. Dalam kasus ini mereka tidak bisa menyanggupi, sehingga dinyatakan tidak lulus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aktivis Gayo Merdeka, Jawahir Syahputra, menuding Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani menghalang-halangi pelantikan KIP Bener Meriah namun saat dihubungi Lintas Gayo, bupati menyebutkan ada permainan yang dilakukan oleh panitia seleksi KIP dengan oknum komisi A DPRK Bener Meriah. (Ihfa/Tn/Fz)
Berita Terkait:
Ruslan: “Dua PNS Lulus KIP Dijamin Oknum Komisi A”
Soal KIP Bener Meriah, Aktivis Gayo Merdeka Kritik Ruslan
Pansel Kip Bener Meriah: 2 PNS Kantongi Izin Sementara