Takengen | Lintas Gayo – Untuk ke sekian kalinya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah “ditipu”, terkait dikeluarkannya getah pinus oleh investor Cina PT. Anchen Huaqong. Tetapi peristiwa yang telah berulang kali terjadi ini, tidak dijadikan pelajaran oleh pihak pemerintah setempat.
Namun yang patut menjadi pertanyaan, apak benar ada oknum pejabat yang mencoba melindungi perusahaan ini? Atau memang dinas yang berhubungan langsung dengan perusahaan tersebut, memang tidak mengerti aturan. Sehingga, begitu seringnya getah pinus tersebut lolos dibawa ke Medan.
Padahal, sudah jelas-jelas Bupati Aceh Tengah, Ir. H. Nasaruddin MM kepada sejumlah media pada 21 Oktober 2013 telah mengultimatum, agar pihak perusahaan Cina tersebut, tidak melakukan penderesan getah dan membawa getah yang berupa gondorukem dan terpentin keluar dari Aceh Tengah.
Dari penjelasan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Aceh Tengah, Syahrial melalui telefon selulernya kepada sejumlah media pada, Minggu (29/12/2013), bahwa pada malam kemarin, pihak PT. Anchen Huaqong membawa getah pinus menuju Medan, tanpa sepengetahuan pihaknya.
Sementara itu, ijin dan sarat lainnya hingga saat ini belum juga mereka selesaikan.” Kami telah melaporkannya kepada pihak provinsi, bagaimana jalan keluarnya terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan Cina ini ,” ujar Syahrial.
Berkat koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Aceh Tengah dan Provinsi, Pos Retribusi Aceh Tamiang yang berbatasan dengan Sumatera Utara berhasil menahan tiga truk getah pinus yang dibawa oleh PT. Anchen Huaqong.
“ Benar setelah kami koordinasikan dengan pihak provinsi, kemudian mereka memerintahkan pihak retribusi di Aceh Tamiang untuk menahan truk tersebut. Mereka tidak memiliki surat lengkap membawa getah itu, lalu ditahan disana ,” ungkap Syahrial.
Dijelaskannya, ke tiga truk tersebut membawa sekira 29 ton getah pinus yang berupa gondorukem dan terpentin.” Hingga saat ini kami terus berkoordinasi, agar getah-getah tersebut dikembalikan ke Takengen. Apalagi telah jatuh tempo, sejak bulan November kemarin mereka (PT. Anchen Huaqong-Red) dilarang melakukan penderesan getah ,” ungkap Syahrial, sebelum segala ijin mereke selesaikan.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tengah Munzir menyatakan, bahwa bahwa getah pinus tersebut sudah bisa dibawa keluar dari Aceh Tengah. Karena menurutnya ijinnya sudah memenuhi sarat.” Kalau menurut saya ijin mereka sudah lengkap dan getah pinus sudah bisa dibawa ke Medan ,” ujar Munzir serta mengakui bahwa dikeluakannya getah tersebut sepengetahuan dia.
Dua pernyataan kepala dinas di Aceh Tengah ini (Dinas Kehutanan dan Perindustrian Pedagagangan) yang berkaitan erat dengan perusahaan Cina ini ternyata berbeda dan membingungkan.” Saya rasa Kadis Perindustrian tidak tau apa-apa terkait tentang ijin PT. Anchen Huaqong ,” sindir Syahrial Kepala Dinas Kehutanan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Zam-Zam Mubarak, Ketua LSM Linge Antara institut kepada menyatakan, pejabat dan separuh anggota DPRK Aceh Tengah telah menjual diri kepada investor Cina ini.
“ Sehingga kejadian penipuan terkait getah pinus terus terjadi karena adanya permainan oknum pejabat dan dewan. Keluarnya getah itu karena ada oknum yang mengijinkan, sehingga bisa melewati pos retribusi Aceh Tengah ,” ujar Zam-Zam.
“ Terbukti juga, beberapa bulan yang lalu, separuh anggota DPRK Aceh Tengah, termasuk Ketua DPRK telah menerima gratifikasi dari pihak Investor Cina ini di Medan. Mereka ke Medan berasalan ingin melihat pabrik Cina tersebut ,” ungkap pegiat LSM ini.
“ Nah, silahkan rakyat Aceh Tengah menikmati pembodohan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak PT. Anchen Huaqong ini. Dengan seenaknya mereka mengambil getah milik rakyat Gayo. Serta membawanya keluar dari daerah ini, karena telah mendapat ijin dan legalitas dari oknum pejabat dan DPRK,” tuding Zam-Zam Mubarak.(tim/Leuser Antara)