Takengen|Lintas Gayo- 10 Parpol yang bertemu dengan bupati, Senin (10-02-2014) di ruang kerja Bupati Aceh Tengah, bersama mencari solusi terbaik bagaimana agar KIP di sana cepat dilantik. “Bukan saya tidak mau melantik, namun bila sudah dilantik jangan ada lagi persoalan hukum,” sebut bupati.
Para parpol yang mendukung sikap gubernur untuk secepatnya melantik KIP ini, kepada bupati mempertanyakan, mengapa persoalan pelantikan berlarut-larut, tidak ada kepastian, sementara para Parpol sudah resah, karena pemilu sudah semakin dekat.
Ada 3 pertimbangan mengapa belum dilantik, sebut Nasaruddin, bupati Aceh Tengah kepada pimpinan Parpol. Pertama adanya gugatan kep PTUN 15 anggota dewan dan 7 Parpol dimana mereka meminta bupati jangan dulu melantik sebelum adanya kepastian hukum.
Pertimbangan kedua, adanya persoalan administrasi yang belum diperbaiki KPU, karena SK KPU memberhentikan 5 komisioner KIP, seharusnya yang diberhentikan 3 orang, karena dua sebelumnya sudah diberhentikan setahun yang lalu. Ini SK pemberhentikan dan SK KPU tentang komisioner KIP 2013-2018 bersamaan dalam satu paket.
“Jangan nanti setelah dilantik KIP, hasil KIP yang dilantik itu dalam menetapkan DPRK kembali digugat, karena KIP dari awal sudah bermasalah. Kita inginkan setelah pelantikan tidak ada gugatan lagi demi daerah ini,” sebut Nas.
Dalam pertemuan itu demi cepatnya pelantikan, selain perbaikan administrasi SK KPU, juga diupayakan agar secepatnya PTUN mengeluarkan putusan sela, atau solusi lainnya, para penggugat untuk mencabut gugatannya. Bila ada putusan sela atau gugatan dicabut, maka bupati sudah dapat melantiknya karena tidak ada lagi gugatan hukum. Untuk mencabut gugatan akan dilakukan musyawarah. (Tim LG)