Belum Ada Tanda Pelantikan KIP Aceh Tengah ** Bupati Bisa Diusulkan Berhenti Dari Jabatan

Takengen|Lintas Gayo-  Sesuai dengan keputusan sidang paripurna DPRK Aceh Tengah, hari ini Rabu (19-02-2014)  Bupati Aceh Tengah harus melantik personil KIP yang sudah di SK kan KPU pusat. Namun tanda-tanda pelantikan belum ada. Bahkan undangan untuk pelantikan juga tidak ada beredar.

Beredar informasi, Bupati Aceh Tengah akan melakukan pelantikan KIP pada hari Sabtu tanggal 22 Pebruari 2014, setelah adanya perbaikan SK di KPU pusat. Informasi itu cepat menyebar di kalangan politisi di negeri dingin itu.

“Benar saya ada mendapatkan informasi bahwa bupati akan melantik KIP pada hari Sabtu tanggal 22 Pebruari 2014, setelah dilaksanakan pelntikan KIP kabupaten Nagan Raya. Pelantikan akan dilaksanakan oleh bupati Aceh Tengah,” sebut Wajadal Muna ketika ditanya Wartawan, sehubungan dengan adanya info pelantikan.

Demikian dengan SK KPU pusat tentang personil KIP, menurut sumber, sebut Muna, sudah dilakukan perbaikan.  Namun karena agenda tanggal 22 secera resmi belum sampai ke dewan dan pihak berkompeten, “ kami belum berani memberikan keterangan lebih jauh,” sebutnya.

DPRK Aceh Tengah sudah memutuskan bupati harus melantik KIP pada hari ini tanggal 19 Pebruari 2014. Bila hal itu tidak dilakukan bupati, maka agenda pemakjulan usulan pemberhentian bupati dari jabatannya, akan secepatnya menjadi agenda khusus DPRK. Hal itu sesuai dengan keputusan sidang pari purna dewan.

Bupati harus melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pimpinan daerah, bila tetap belum mau melantik KIP, maka dewan akan menggunakan hak angket, hak untuk melakukan pemakjulan dan akan disampaikan dalam sidang resmi, sebut Muna. (Tim LG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.