Takengen | Lintas Gayo – Enam (6) pemuda pengangguran, di Kampung Kuyun, Kec Celala, Kab Aceh Tengah melakukan perbuatan pencabulan secara bergilir terhadap tiga Anak Baru Gede (ABG), enam pemuda J, 25, L, 18, W, 18, S, 18, M, 17 dan W alias Diwa, 18, saat ini mereka diamankan di Mapolres Aceh Tengah.
Sementara dalam kasus ini, polisi juga menahan seorang gadis R, 14 terduga mucikari (perantara para korban dengan enam tersangka). Adapun tiga nama korban pelecehan seksual dan telah membuat laporan resmi ke polisi adalah; Bunga, 16, Mawar, 16 dan Melati, 14 (bukan nama sebenarnya).
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Artanto didampingi Kasatreskrim AKP Raja Gunawan kepada wartawan, Jum’at (4/7/2014) menyebutkan, kasus pencabulan ini sempat menggegerkan warga Kuyun, lantaran kejadiannya berlangsung di bulan Rhamadan, tepatnya Senin (30/7) malam.
“Setelah korban melapor paska kejadian. Kami langsung turunkan tim ke Kuyun untuk menyergap pelaku. Meski pada saat itu sebagian tersangka sempat melarikan diri ke dalam hutan, namun setelah diburu, akhirnya mereka menyerahkan diri,” kata Artanto.
Ditambahkan Raja Gunawan, kronologis kejadian, bermula ketika R dipaksa W untuk mau mengulang melakukan hubungan badan. Namun karena R enggan memenuhi permintaan itu, lantas W meminta terduga mucikari ini mencari pengganti lain.
Selanjutnya, R membujuk tiga temannya (Bunga, Mawar dan Melati) yang saat itu hendak pergi sholat tarawih untuk pergi ke Kp.Kuyun dengan alasan hanya sekedar bermain. Kemudian, R dan temannya (korban) dijemput W bersama L dengan menggunakan 2 sepeda motor.
“Berdasarkan keterangan R, ia diiming-imingi oleh W dengan ganjaran uang Rp400 ribu apabila bersedia membawa kawan-kawannya ke Kuyun,” jelasnya.
Singkatnya, tambah Kasatreskrim, setelah para ABG ini tiba di dilokasi tujuan, ternyata W dan lima rekannya telah sepakat membawa gadis remaja itu ke hutan Pantan Babi merupakan kawasan sepi di pinggir hutan Kuyun. Lokasi tersebut berjarak sekitar 1 jam perjalanan dengan kendaraan dari pemukiman warga setempat.
“Kasus ini cukup sadis. Ketiga korban mengaku telah diperkosa secara bergilir oleh 6 tersangka dalam rumah kosong di areal perkebunan, pinggir hutan. Bahkan, satu korban sempat diperkosa sebanyak 13 kali hingga pingsan. Kejinya lagi, korban mengaku R menyaksikan langsung kejadian tersebut,” sebutnya.
Atas kasus ini tutur Raja Gunawan, keenam tersangka cabul terancam Undang-Undang (UU) No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “R selaku terduga mucikari, kemungkinan akan dijerat dengan UU yang sama tentang perlindungan anak dan peragangan manusia (trafficking),” ucapnya.
Menurut Raja Gunawan, kasus mesum, mulai dari ABG, orang dewasa hingga perselingkuhan orang yang sudah berkeluarga di Aceh Tengah cukup banyak, bahkan melebihi 30 kasus. Kasat Reskrim ini juga cukup heran dengan situasi yang terjadi di Aceh Tengah ini dan sangat berbeda dengan wilayah lain.
Kemudian menurutnya, kejadian perselingkuhan dan mesum, biasanya paling banyak terjadi pada saat acara pacuan kuda, perpisahan anak sekolah (ahir ujian), hari raya (lebaran), bulan puasa (ramadhan) ” bahkan di bulan ramadhan kasus mesum/maksiat bertambah banyak ,” pungkasnya. (NM/ Leuser Antara.Com)
Ini akibat penegak an peraturan yang tidak serius, tidak perlu jauh2 kita,melihat coba saya liat di lap blang bebangka pacuan kuda sore sampek malem msh ada pasangan muda mudi di sana ddk beduaan slg pegang pegangan n ke arah putri pukes dan renggali. Byk yang spt itu kalo nurut saya wh nya lagi g moot kerja jadi pak bupat atau yang berwenang gt aja org wh tu abisin duit aja, dan kpd. Polisi kl bisa byk byk rajia. Bukan honda aja di rajia to muda mudi jg n sli juga dan kpd org tua awasi anak2 ty kemana pg e nti notose we pane meraka e geh
Ini adalah bentuk dari salah satu kejahatan yg tidak bisa di tolelir.krn merusak kepribadian dan psikologis korban.secara langsung dan berdampak seumur hidup. Tindak tegas pelaku…beri hukuman seberat berat nya sesuai hukum yg berlaku.
Salam Hangat utk semua rakyat Gayo!!!