Takengon | Lintas Gayo – Polemik yang timbul Paska Musibah gempa banyak terjadi di masyarakat, hal ini di akibatkan Oleh Oknum pejabat desa yang Bermain.
Sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Tengah 360/669/BPBD/2013 Tanggal 9 Desember 2013 Pembentukan Kelompok Masyarakat (POKMAS) Dalam Kabupaten Aceh Tengah, ada Tujuh (7) nama masyarakat yang masuk dalam data dan Sudah keluar sebagai Penerima Korban Gempa.
Namun pada saat Bantuan Biaya bagi korban Gempa sudah mulai turun ternyata 7 Kepala Keluarga sebagai Penerima ternyata tidak mendapatkan Bantuan tersebut, hal ini di sebabkan oleh ada nya perubahan data Penerima Oleh POKMAS Pakat Jeroh Desa Kampung Pinangan Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.
Ini merupakan tindakan yang sudah melanggar dan menghilangkan Hak masyarakat dan ini merupakan KORUPSI yang di lakukan oleh Pokmas, kami juga menilai bahwa Pokmas Pakat Jeroh bertindak di luar kewenangannya karena telah merubah data yang sudah di keluarkan oleh BNPB Pusat.
Dan kami juga meminta Pertanggung jawaban Kepala BPBD Aceh Tengah atas perubahan data Penerima Bantuan Korban Gempa Gayo, yang telah di rubah secara sepihak Oleh Pokmas Pakat Jeroh Desa Pinangan Kecamatan Kebayakan.
Kejadian semacam ini kemungkinan besar, banyak terjadi di Penerima bantuan korban Gempa yang sebenarnya bukan Penerima yang Berhak, dan banyaknya Manipulasi Data yang menghilangkan Hak Masyarakat yang Benar-Benar Berhak. kami juga meminta Bupati Aceh Tengah untuk ikut andil dalam Persoalan Perubahan data Penerima bantuan, Manipulasi Data dan Penerima Ganda.
Berikut nama Penerima yang Keluar sesuai Surat Keputusa Bupati Aceh Tengah yang tidak mendapat Bantuan. No : 360/669/BPBD/2013 Tanggal 9 Desember 2013
1.Junaidi/A.Asa
2.Rusli Gayo
3.Sahri
4.Azhari
5.Armin
6.Harbul
7.Hulwati
Ini nama-nama Korban Gempa Desa Pinangan yang Hak nya di alihkan Pokmas Pakat Jeroh Kepada Bukan Korban Gempa Gayo. (Rilis GMNI)