Banda Aceh | Lintas Gayo – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (3/12) akhirnya memvonis mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Tenggara (Agara) H Jauharuddin MM dengan hukuman 18 bulan penjara. Dua kontraktor proyek gedung Kankemenag Agara 2012 juga divonis sama, setelah terbukti sama-sama melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 1,8 miliar lebih.
Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah itu terhadap Jauharuddin dan kontraktor Surmansyah Putra bersama M Irsyad, ketiganya diwajibkan membayar denda, masing-masing sebesar Rp 50 juta. “Apabila para terdakwa tidak mampu membayar denda, maka harus menjalani tambahan hukuman penjara tiga bulan lagi,” ujar Hakim Ketua, Muhifuddin SH MH yang didampingi hakim anggota, Hamidi Djamil SH dan Zulfan Effendi SH.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kutacane. Ketiganya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari dakwaan dakwaan primer. Majelis hakim juga membebaskan ketiganya membayar uang penganti sebesar Rp 193 juta lebih, sebagaimana yang ditetapkan JPU dalam sidang sebelumnya.
Pada sidang pamungkas itu, terdakwa Jauharuddin bersama pengacaranya Al Mirza SH mendapat giliran mendengarkan amar putusan sebelum terdakwa Surmansyah Putra dan M Irsyad yang didampingi pengacara Syahrul Rizal SH MH. Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan, ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang melekat pada diri mereka dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, JPU mendakwakan ketiganya bersama-sama sesuai peran masing-masing karena telah mencairkan dana 100 persen dan lima persen pembayaran retensi dalam proyek pembangunan gedung dua lantai yang didanai APBN 2012 Rp 3,5 miliar. Padahal, pembangunan baru 39,86 persen dan hal itu sesuai hitungan ahli dari Universitas Sumatera Utara.
Sedangkan menurut audit tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 1.865.546.860,72, sudah termasuk Rp 19.800.000 biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum terealisasi. Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa dan JPU, Doan AB menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Seperti dilansir sebelumnya, Drs H Jauharuddin MM bersama dua kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane. Ketiganya terlilit dalam kasus pembangunan kantor Kemenag pada 2012 lalu dengan anggaran Rp 3,1 miliar lebih.
Kedua kontraktor pembangunan kantor Kemenag Agara tersebut yakni M Isryad ST dan Surmansyah Putra. Ketiganya sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kutacane sejak September 2013 lalu, tetapi belum ditahan dengan alasan masih bersedia bekerjasama atau kooperatif saat dipanggil pihak kejaksaan.
Kajari Kutacane, Edi Dikdaya SH MSi, kepada Serambi, Kamis (13/2) mengatakan kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tentang proyek pembangunan Kantor Kemenag Agara. Disebutkan, pihak Kejati Aceh langsung memerintahkan pihaknya melakukan penyelidikan.(mz/Serambinews.com)