Oleh :Zulkifli, S.Pt*
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Merupakan Indikator Yang Jelas Untuk Melihat Kenerja Dari Pemerintah Daerah, Sebagaimana Yang Sudah Di Atur Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Yang Selanjutnya Secara Tegas Dan Secara Rijit Tentang Mekanisme Pelaporan LKPJ Sudah Di Atur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
LKPJ merupakan salah satu raport tertinggi dari penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dilihat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kemudian penyelenggaraanya harus di publikasikan kepada masyarakat, namun dinamika LKPJ Kabupaten Gayo Lues merupakan cerminan terbesar atas pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Gayo Lues, dinamika keterlamabatan ini perlu kita kaji bersama, Apakah keterlambatanya di sebabkan oleh ketidaktahuan atau memamng kesalahan yang sudah terus menerus terjadi di negeri seribu bukit ini.
Penulis berpendapat keterlambatan LKPJ ini merupakan catatan RAPORT MERAH atas kenerja pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues, hal ini di dasari, pertama keterlambatan LKPJ ini merupakan keslahan format atas pembuatan LKPJ, kedua secara substansi LKPJ pemerintah Kabupaten Gayo Lues, banyak Anggaran yang tidak di manfaatkan secara maksimal, salah satu contoh Anggaran BNNK mengembalikan dana hibah 94 Juta, padahal secara substansi angka pengguna kenakalan remaja akibat Narkotika sangat tinggi di Gayo Lues, ini merupakan cerminan kalau Eksekutif Di Kabupaten Gayo Lues membutuhkan renungan mendalam atas kenerjanya selama ini.
Namun dibalik itu semua kita harus Apresiasi setinggi tingginya atas kenerja Pemerintah daerah Kabupaten Gayo Lues yang mendapatkan WTP, di balik keburukan pasti ada kebaikan, namun bagi kami masyarakat yang merasakan LKPJ merupakan substansi atas raport Pemerintah Daerah, Kalau LKPJ saja terlambat dan salah format.
Keterlambatan LKPJ ini sudah jelas secara nyata melanggar PP nomor 3 tahun 2007, namun bagi kita masyarakat perlu mengkaji, apa bisa kita katakana pemerintah ini bekerja kalau LKPJ terlambat, LKPJ itu.
Semoga kedepan semakin berani kita mengatakan yang benar itu benar yang salah itu salah, katakana hitam kalau memang hitam, katakana putih kalau memang putih.
(Staff Ahli DPRD Kota Semarang, Putra Kecamatan Pining*