Syari’at Islam Dan Problematikanya

Oleh :Muhammad Misri

Persoalan Syari’at Islam perlulah kita menyikapinya secara lebih cermat dan bijaksana. ketika problematika pelanngaran Syari’at terjadi, tidak semerta-merta kita begitu saja selalu menyalahkan masyarakat itu secara sepihak, dan begitu juga Syari’at Islam itu sendiri. Tetapi, ini adalah persoalan kemasyarakatan dan hukum, menjadi masalah yang harus dipecahkan segera oleh pemerintah untuk mencapai harmonisasi.

Pelaksanaan Syari’at Islam terus menimbulkan benturan di tengah-tengah masyarakat Aceh seperti apa yang kita saksikan belakangan ini. Problematika Syari’at tersebut juga sebagai proses harmonisasi terhadap penegakan hukum Islam secara kaffah.

Adapun persoalan dan pertentangan yang muncul di tengah-tengah masyarakat tersebut, apakah dengan begitu pantas pula kita menyalahkan pelaksanaan Syari’at Islam? Sudah barang tentu hukum Islam tidak patut disalahkan. Untuk menela’ah persoalan yang sensitif ini, perlulah kita melihatnya secara jeli dan teliti untuk kita temukan duduk atau dasar permasalahannya.

Akar historis

Penerapan hukum Islam bukanlan suatu konsepsi yang baru bagi masyarakat Aceh. Begitu juga bagi pelemuk Agama Islam sendiri, hukum Islam tanpa dipositifkan (dijadikan undang-undang) dengan sendirinya berlaku dan mengikat para pemeluknya kapanpun dan dimanapun juga.

Pelaksanaan hukum Islam sudah sejak beradab-abad lalu menjadi hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Jika kita melihat sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya mendapat dukungan yang besar bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan dari penguasa politik pada masa itu, yakni raja-raja dan para sultan. Begitu juga dengan Aceh, pemberlakuan Syariat Islam sudah zaman kesultanan masa lampau, hukum Islam menjadi suatu sistem hukum yang hidup dan berlaku ditengah-tengah masyarakat.

Tidak hanya kesultanan Aceh yang menerapkan hukum Islam di negerinya. Tetapi dapat kita lihat juga sejarah kerajaan dan kesultanan dibelahan lain bumi nusantara seperti, Kesultanan Deli, Palembang, Goa, dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini memberi tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam setidaknya dibidang hukum keluarga dan hukum perdata sebagai hukum positif yang berlaku dinegerinya. Kerajaan juga membangun mesjid besar di ibukota negara sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negeri mereka.

Bukti sejarah lainnya terhadap kehidupan dan keberadaan hukum Islam di bumi Niusantara juga dapat kita temukan dalam kompilasi yang terkenal dengan Compendium Freijer tahun 1740. Didalam kompilasi ini menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fiqih bermazhab Syafi’i, dan juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat yang dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Pengusa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebgai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.

Di zaman kemerdekaan juga dapat kita temukan pengakuan terhadap hukum Islam didalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 yang menyebutkan –kewajiban menjalankan sayariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya—akan tetapi 7 kata yang sangat monumental tesebut terjadi penolakan oleh golongan kristen yang dianggap sangat menusuk golongan mereka. Pada akhirnya menilbulkan perdebatan sengit di antara tokoh golognan kebangsaan dan keagamaan. Ki Bagus Hadikusumo sebagai ketua umum Muhammadiyah secara gigih mempertahankan 7 kata tersebut. Oleh kegigihan Ki Bagus terpaksalah Sukarno mengirim beberapa utusan untuk membujuk Ki Bagus, diantaranya Kasman Singodimedjo dan termasuk pula “Teuku Muhammad Hassan” dari Aceh. Karena desakan waktu tanggal 18 Agustus harus segera menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai dasar bernegara. Atas bujuk rayu mereka lenyaplah 7 kata tersebut didalam pembukaan dan UUD 1945, diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Aceh hari ini

Seperti saya uraikan diatas, Syari’at Islam bukanlah suatu konsep yang asing bagi masyarakat Aceh tentunya. Pelaksanaan Syari’at Islam diberikan peluang dan kedudukan yang besar lagi dengan diterbitkan undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.  Pelaksanaan Syari’at Islam meliputi Aqidah, Syar’iyah dan Akhlak, serta melingkupi Ibadah, Ahwal Alsyakshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), Qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syair, dan pembelaan Islam. Syari’at Islam tersebut diwajibkan bagi masyarakat Aceh yang beragama Islam untuk mengikutinya, dan diwajibkan bagi orang lain untuk menghormatinya. Yang mana pemerintah Aceh dan kabupaten/kota bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan dari Syari’at Islam tersebut. Diperkuat lagi keberadaannya dengan keberadaan Mahkamah Syar’iyah sebagai sebuah peradilan Syari’at Islam yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama.

Syari’at Islam dan peradilan Syar’iyah sudah pula sesuai secara idealitasnya. Tetapi pelaksanaan dari ketentuan syariat tersebut belumlah mendapat dukungan penuh dari masyarakat Aceh sendiri. Dapat kita lihat dari maraknya terjadi pelanggaran-pelanggaran Syari’at yang terjadi di kalangan masyarakat Aceh sendiri, dan bahkan tidak sedikit pelanggaran itu terjadi oleh pejabat pemerintah itu sendiri. Jika kita menilai fenomena ini secara keilmuan hukum, dapat kita katakan sepintas bahwa Syari’at Islam belum bisa diterima secara penuh oleh kondisi masyarakat Aceh hari ini. Bukan berarti kita menolak Syariat Islam, tetapi perlu melihat dan mempertimbangkan berbagai aspek sosial kemasyarakatan kita sehingga duduk persoalan Syari’at dapat segera ditemukan titik harmonisasinya. Secara hukum, semakin hukum itu dilanggar dan bahkan secara besar-besaran maka hukum itu sebenarnya ditolak secara eksistensinya.

Hukum tidak bisa serta merta dijadikan sebagai alat memaksakan kehendak penguasa, sebab pemerintah tersebut akan cenderung otoriter. Atau melahirkan sebuah pemerintahan berdasarkan kekuasaan (machsstaat), tidak lagi rechstaat yang menjamin pengakuan dan hak-hak asasi masnusia.  Hukum tidak lagi dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan pemerintahan demi menjamin keadailan dan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi hukum tersebut dijadikan sebagai alat mempertahankan kekuasaan.

Begitulah adanya jika hukum itu dipaksa keberlakuannya, sebab hukum pada hakikatnya tidak bisa dipaksakan untuk berlaku, meskipun norma atau kaidah hukum itu bersifat memaksa. Hakikat dari hukum ialah kaidah atau norma-norma yang hidup, berlaku dan diterima bersama-sama masyatakat itu sendiri. Sama halnya dengan peraturan perundang-undangan yang mengandung asas, kaidah atau norma hukum. Asas dan kaidah hukum itu digali dan ditemui didalam kehidupan masyarakat itu sendiri, untuk kemudian diimplementasikan kedalam kehidupan sosial masyarakat untuk mengatur ketertiban hidup mereka.

Yang perlu dibentuk bukanlah pemerintahan yang memaksa segala kehendaknya harus terealisasi sedemikian rupa melalui instrumen hukum, atau sesuai dengan yang dicita-citakan, tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis, filosifis serta aspek sosial ekonomi masyarakat. Yang perlu diciptakan adalah pemerintahan yang memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat. Dalam artian, merealisasikan kebutuhan dan kepentingan hukum yang memang dirasa perlu bagi masyarakat tersebut. Bukan pemerintah yang memaksakan kehendaknya dengan hukum, apalagi menjualbelikan, serta tawar menawar hukum dengan masyarakat. Hukum tidaklah bisa dipakasakan terhadap sesuatu yang bukan menjadi kebutuhannya. Sejatinya hukum memberikan rasa aman, nyaman dan ketentraman. Jika tidak begitu, hukum telah lari dari hakikatnya sebagai aturan yang menjamin hak-hak asasi kehidupan masyarakat. Fenomena hari ini memberi kesan bahwa hukum dan Syari’at Islam suatu sistem yang “menggaduhkan”, serta menyita simpati publik yang luar biasa terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum Syari’at.

Disini perlulah kita memperhatikan aspek ekonomi dari masyarakat kita hari ini. Sebab, dilain sisi hukum berkaitan erat dengan ekonomi, juga faktor ekonomi mejadi penyebab kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Di sisi lain hukum dan ekonomi sangat sukar dipisahkan anatra satu dengan lainnya. Kenapa demikian? Karena semakin maju dan sejahtera masyarakatnya secara ekonomi, maka semakin tinggi kesadaran dan kebutuhan masyarakat tersebut terhadap hukum itu sendiri. Jika pertumbuhan ekonomi masyarakat berkembangan dengan baiknya, maka tidak perlu repot-repot hukum itu dipaksa untuk berlaku. Dengan sendirinya masyarakat merasa berkebutuhan atas hukum tersebut.

Faktor ekonomi juga menjadi penyebab utama rentannya pelanggaran terhadap hukum, sebab, sudah barang tentu jika penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya disebabkan kondisi masyarakat yang tidak sanggup menyesuaikan dengan keadaan dan perkembangan zaman, sehingga keadaan yang kurang memadai, diharuskan mereka menyesuaikan diri dengan aturan-aturan yang belum “mampu” untuk mereka patuhi. Yang kemudian dengan terpaksalah meraka harus melanggar ketentuan-ketentuan dari hukum itu sendiri. Maraknya pelanggaran Syari’at hari ini terus mengikis martabat dan wibawa bangsa kita, seakan-akan bangsa Aceh adalah masyarakat yang “a-moral”. Tentulah keadaan ini harus difikirkan dan direnungkan dalam-dalam oleh pemerintah kita, jangan sampai kejadian yang tidak diinginkan terus tejadi, sehingga budaya bully mem-bully, mencaci-maki terus berlangsung seperti apa yang kita lihat hari ini. Jangan sampai Syari’at Islam yang berlaku di Aceh menjadi “senjata makan tuan”, dan bergeser dari apa yang dikonsepsikan.

Maka dari itu, pembangunan struktur hukum harus sejalan dengan pembangunan struktur politik, ekonomi, sosial dan budaya (poleksosbud) masyarakat. Jika pembangunan berjalan secara berimbang, maka hukum itu akan dengan mudah diterima dan dita’ati oleh masyarakat. Semakin tinggi tingkat kesejahteraan dan semakin maju ekonomi masyarakat tersebut, dengan sendirinya mereka berkebutuhan terhdap hukum. Dan semakin tinggi juga kesadaran mereka terhadap hukum itu.

Melihat berbagai macam problematika Syari’at Islam di Aceh hari ini bukan disebabkan oleh mal-konsepsi dari ide hukum Islam. Tetapi oleh pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan tidak secara seimbang. Sehingga memberi kesan kepada dunia bahwa rakyat Aceh pelanggar Syari’at dan pe-laknat. Ini menjadi penting untuk diperhatikan oleh pemerintah kita. Syari’at Islam tidak perlu diragukan lagi, karena memang begitu adanya secara Idealitas yang tidak perlu dirombak tata sistemnya.

Mantan Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Kota (JMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.