Revitalisasi Syariat Islam di Tanoh Gayo

Oleh:  Juanto*

juanto

Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi di Negara Indonesia, provinsi yang berkomitmen menegakkan penerapan syariat islam diberbagai sektor dan telah mempunyai qanun khusus yang mengatur tentang syariat islam. Tanoh gayo termasuk daerah di provinsi Aceh, dengan beberapa kabupaten. Revitalisasi syariat islam sudah semestinya bukan hanya di tanoh gayo tapi juga terjadi diseluruh provinsi aceh sebagaimana cita cita rakyat provinsi aceh.

Dalam beberapa bulan ini pelanggaran syariat islam seperti mesum, khamar, dan judi mulai terekpos oleh media. Berita terbaru kejadian permerkosaan yang dilakukan oleh 6 pemuda terhadap 3 remaja di aceh tengah yang melibatkan seorang remaja putri sebagai mucikari, lalu kejadian mesum yang dilakukan di dalam minibus L300 di aceh tengah. Ini merupakan gambaran kecil pergaulan pelanggaran syariat islam di tanoh gayo yang tertangkap.

Perjudian dikalangan pemuda (bebujang), warnet yang tidak transparan sebagai sarang mesum remaja, serta khamar yang mudah didapatkan oleh masyarakat tanoh gayo merupakan kejadian yang masih sering terjadi dan kejadian ini masih terjadi hingga sekarang. Bila tidak ada solusi yang komprehensif maka generasi tanoh gayo akan banyak akan rusak masa depannya. solusi seperti melacak dan menghentikan praktek perjudian di kalangan pemuda (bebujang), menyelidiki dan menutup warnet yang tidak transparan serta mentiadakan praktek penjualan khamar di tanoh gayo mungkin salah satu solusi yang efektif dalam menegakkan qanun syariat islam.

Permasalahan ini tentunya perlu menjadi bahan evaluasi kita selaku masyarakat dan pemerintah di tanoh gayo. Solusi revitalisasi syariat islam tentunya harus terjadi secara keseluruhan. peran pemerintah dalam penegakkan qanun syariat telah dimandatkan kepada lembaga tekhnis daerah yaitu Wilayatul Hisbah dan Salpol PP sebagaimana yang tercantum dalam Poin 1 Pasal 202 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 “Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah adalah Perangkat Pemerintah Aceh di bidang penegakan pelaksanaan Qanun dan Syariat Islam, ketentraman, ketertiban umum serta hubungan antar lembaga”, lalu Wilayatul Hisbah dan Salpol PP bertanggung jawab kepada gubernur melalui SEKDA (poin 2 pasal 202 qanun aceh nomor 5 tahun 2007).

Penegakkan telah diatur oleh pemerintah, namun pencegahan juga tidak kalah penting bagi tegaknya syariat islam di Provinsi Aceh, khususnya di tanoh gayo. Pencegahan ini dapat dibantu oleh semua lembaga daerah sesuai peran masing masing lembaga, seperti Majelis Permusawaratan Ulama, Majelis Adat Aceh, Majelis Pendidikan Daerah. Maupun lembaga lembaga pendidikan baik berstatus negeri maupun swasta. Lalu mahasiswa selaku agen of change dan yang paling penting ialah dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Orang tua mesti tau bagaimana perkembagan pergaulan anaknya sebagaimana kasih sayang orang tua yang tak terhingga pada anaknya yang tidak ingin masa depan anaknya menjadi suram, dekatkanlah generasi tanoh gayo pada nilai nilai agama islam sebagaimana yang tercantum dalam Al quran surah At Tahrim ayat 6 yang mehimbau kita untuk menjaga diri kita dan keluarga kita dari api neraka.

*Mahasiswa UIN Malang jurusan Hukum Bisnis Syariah dan Ikatan pemuda pelajar mahasiswa tanoh gayo (IPPEMATANG) Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.