Cabuli Anak Dibawah Umur, 4 Pemuda Masuk Penjara

Takengen | Lintas Gayo- Empat orang pemuda warga Kota Takengen, Kabupaten Aceh Tengah, harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Aceh Tengah, lantaran dilaporkan telah mencabuli dua anak dibawah umur.

Keempat pemuda tersebut, dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak, lantaran diduga telah mencabuli serta melakukan persetubuhan terhadap remaja dibawah umur.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dodi Rahmawan melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, kepada Serambinews.com, Senin (21/3/2016) mengatakan, keempat tersangka yang ditahan diantaranya berinisial WNR (20), DJ (24), AI (22) dan IS (24).

“Awalnya kami hanya menahan WNR, tapi setelah dilakukan pengembangan, akhirnya menyusul DJ, AI dan IS juga ikut ditahan,” papar Bobby.

Menurutnya, kronologis kejadian tersebut terjadi pada 28 Pebruari 2016 lalu. Ketika itu, korban dibawa ke rumah milik WNR di Kecamatan Kebayakan. Kedua korban, Mawar dan Melati (nama samaran) sempat menginap di rumah tersangka WNR.

“Ketika menginap di rumah itu, keempat pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan secara bergantian terhadap korban,” jelas Boby. (Mahyadi/Serambi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.