Takengen | Lintas Gayo- Dua pelaku pembunuhan di KM 92, Kampung Redines, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, merupakan resedivis antar propinsi. Untuk wilayah hukum Jambi, kedua pelaku sudah terdata memiliki 10 catatan kejahatan.
“Pihak Polresta Jambi meminta agar kedua pelaku diproses hukum di Jambi. Namun karena kasus di Aceh Tengah menyangkut soal nyawa, maka kita yang lebih dahulu melakukan proses hukum terhadap kedua tersangka ini,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Eko Wahyudi, dalam keterangan Persnya, Rabu (22/6/2016) di Mapolres Takengen.
Kedua tersangka WWS dan HRM alias Jambi, masih memiliki idenditas sebagai penduduk Jambi, tersangka datang ke Gayo, untuk “mengintai” mangsa dengan motif mencari kerja. Sudah enam bulan berada di Gayo dan tersangka sudah mengenal medan dan kegiatan korban, baru dia melakukan kejahatanya, sebut Kapolres yang didampingi Waka Polres. Kompol Yuda dan Kasat Res AKP. Bobi Sebayang.
Mobil korban B 1817 MFW, yang dilarikan tersangka ke Jambi juga sudah dijualnya kepihak lain dan plat mobil tersebut sudah ditukar. Namun aparat kepolisian berhasil membongkarnya dan mobil tersebut dibawa kembali ke Takengen untuk barang bukti atas sangkaan kepada terdakwa dengan pembunuhan berencana/ perampokan dengan ancaman hukuman mati, sebut Kapolres.
Menjawab wartawan, Kapolres menjelaskan, korban Idham, 52, penduduk Teritit, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, saat terjadinya perampokan itu, memberikan perlawanan. Hal itu ditandai dengan luka ditubuh korban, serta pakaian korban yang robek-robek.
Tersangka sebut Eko Wahyudi, selama ini merupakan pelaku kejahatan antar propinsi. Sudah melakukan kejahatan di Sumbar, Riau dan Aceh. Berbagai tindakan kejahatan sudah dilakukan tersangka, termasuk pemerkosaan.
Pihak Polres Jambi juga akan memproses tersangka atas berbagai kejahatan yang dilakukanya. Namun karena di Aceh Tengah kejadianya menyangkut dengan persoalan pembunuhan, maka Polres Aceh Tengah yang terlebih dahulu memproses kasusnya, dimana tersangka diancam dengan hukuman mati.
Dari kedua tersangka selain disita barang bukti berupa mobil, sepeda motor, dua senjata tajam jenis belati. Selain itu barang bukti lainya berupa satu buah parang, mesin pembabat rumput, pakaian korban, juga diamankan untuk proses selanjutnya. (Khosi NT/ LG 01)
berita terkait : Pembunuhan di Redines