Hukuman Cambuk Kembali Digelar Di Takengen

IMG_20160726_164118Takengen | Lintas Gayo – Lima terpidana Maisir (Perjudian) di hukum 12 kali cambuk (potong masa kurungan 3 kali cambuk) di halaman gedung olah seni (gos) Takengon, selasa 26 juli 2016.

Mereka dinyatakan bersalah dan telah melanggar pasal 1 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kelima terpidana itu dihukum setelah mendapat Putusan tetap dari Mahkamah Syari’a Takengon dengan nomor : 03/jn/2016/JS-TKN dan 04/JN/2016/2016/MS-TKN tanggal 18 Juli 2016.

“Mereka sudah menjalani masa kurungan selama 3 bulan, maka di potong tiga kali cambuk,” kata Kajari Takengon A. Jazuli, SH usai cambuk di gelar.

Kelima terpidana itu masing-masing;

Gunawan bin ismadi, 32 tahun, Tawardi bin m. Amin, 42 tahun dan Hamdan bin abdurrahman, 37 tahun, ketiganya warga arul kumer, kecamatan silih nara, Aceh Tengah.

Terpidana berikutnya adalah Sukardi bin jihardin, 28 tahun warga bale purnama kecamatan permata, bener meriah dan M. Rasit bin sukiman 41 tahun warga reremal, kecamatan silih nara, aceh tengah.

Sementara itu, Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh Tengah Alam Syuhada berharap, kiranya eksekusi cambuk yang kerap digelar di hadapan publik, kiranya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tindak pidana Qanun Aceh tidak kembali terulang.

“Komitmen kita untuk menegakkan Syari’at sudah bulat, jadi siapapun yang melanggar akan kita cambuk,” katanya.

Ia juga menghimbau kepada setiap orang tua agar tidak membawa anak dibawah umur kelokasi eksekusi cambuk digelar, mengingat akan mejadi tontonan tidak beretika bagi anak-anak.

“Setiap kita lakukan cambuk, kita pasti umumkan terlebih dahulu agar anak-anak dikeluarkan dari lokasi eksekusi,” ujar Alam Syuhada. (LG Abd).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments