Jakarta | Lintas Gayo – Sesuai amanat Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai partai politik yang telah ditetapkan setelah lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk memenuhi amanat UU Pemilu tersebut, maka pada hari ini Sabtu (14/10) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) secara resmi mendaftarkan diri menjadi partai politik peserta Pemilu 2019.
Pendaftaran ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra H. Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.
Partai Gerindra telah mengumpulkan seluruh berkas yang menjadi persyaratan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan verifikasi dari KPU. Jumlah pengurus yang didaftarkan dimulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) setingkat kecamatan, Dewan Pengurus Cabang (DPC) setingkat kabupaten/kota, Dewan Pengurus Daerah (DPD) setingkat provinsi dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) dengan jumlah total 32.210 orang.
Partai Gerindra membuktikan komitmennya untuk menguatkan peran perempuan dalam demokrasi Indonesia dengan menempatkan 9.828 perempuan (30,51%) dari jumlah total jajaran pengurus baik dari tingkat kecamatan hingga tingkat pusat di seluruh Indonesia.
Pendaftaran verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 di KPU merupakan salah satu bentuk kesiapan partai Gerindra untuk tampil di pentas demokrasi dan memperjuangkan tegaknya Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai gerakaan, partai Gerindra senantiasa berjuang bersama rakyat serta menjadikan kekuatan rakyat sebagai kekuatan utama dalam membangun bangsa dan masyarakat Indonesia. (Rel/LG010)