Ambang batas Calon Presiden dan Penyelenggara pemilu di Aceh, MK putuskan hari ini

Ruang sidang MK (sumber MK)

Jakarta | Lintasgayo.com – Mahkamah konstitusi Republik Indonesia, hari ini akan memutus 13 perkara PUU Pemilu, antara lain terkait; Verifikasi Peserta Pemilu, Presidensial Treshold, dan kewenangan seleksi Penyelenggara pemilu di Aceh pada Kamis (11/01/2017) yang terdiri dari

• 67/PUU-XV/2017
• 73/PUU-XV/2017
• 44/PUU-XV/2017
• 70/PUU-XV/2017
• 59/PUU-XV/2017
• 60/PUU-XV/2017
• 62/PUU-XV/2017
• 53/PUU-XV/2017
• 72/PUU-XV/2017
• 71/PUU-XV/2017
• 61/PUU-XV/2017
• 66/PUU-XV/2017
• 75/PUU-XV/2017

Diantara yang krusial dan menjadi perhatian banyak fihak adalah terkait Ambang batas (persentase dukungan parpol ) Pencalonan presiden dan juga terkait dengan kewenangan seleksi penyelenggara pemilu di Aceh.

Melalui komunikasi media Chating online, media ini mengkonfirmasi pada pemohon,

“Tentu kami berharap MK memutuskan sesuai permohonan kami. Kami akan hormati putusan MK hari ini. Putusan dari MK sebagai the guardian of constitution “, Ujar Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, sebagai salahsatu fihak pemohon perkara.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Diapit ketua Bawaslu RI (kiri) dan Ketua KPU RI (Kanan)

Perludem dalam perkara yang diajukan ke MK dengan nomor perkara 71/PUU-XV/2017. Perkara yang diajukan terkait uji materi UU No. 7 Tahun 2017 pasal 222, Terkait Ambang Batas pencalonan presiden.

Lain halnya dengan nomor perkara 61/PUU – XV/2017 dan 66/PUU – XV/2017 serta perkara 75/PUU – XV/2017 adalah terkait Uni materi UU 7 Tahun 2017, Pasal 557 dan 571, Terkait kewenangan seleksi dan komposisi Penyelenggara Pemilu di Aceh.

Ketua DPR Aceh, Salahsatu pemohon gugatan UU 7/2017 Pasal 557 dan 571

Ketiga perkara ini juga menyoroti, lahirnya kedua pasal tersebut yang membatalkan/mencabut pasal 57 dan 60 UU Nomor 11 Tahun 2006. Sehingga kewenangan seleksi Penyelenggara pemilu di Aceh menjadi terpusat oleh KPU RI.

” Kita berharap putusan paling baik untuk Aceh dan pemilu Indonesia pada umumnya. Sehingga apapun putusan MK tentu harus kita terima sebagai bagian dari proses ketatanegaraan dan sumber hukum legal di negara ini”, Ujar Syaddam Natuah, Pengamat kebijakan publik yang juga direktur  Lembaga studi, LanSKaP Aceh Tengah.

Bila MK menerima gugatan terkait Perkara Uji materi UU 7/2017 pasal 557 dan 571, maka dipastikan proses seleksi Penyelenggara pemilu di Aceh akan dilaksanakan oleh DPRA dan DPRK di Aceh dengan bantuan pansel dari kedua lembaga tersebut. Sebaliknya bila permohonan gugatan ditolak, dan tetap mengacu pada UU Nimor 7 Tahun 2017, maka Proses seleksi KIP provinsi Aceh sampai pada tingkatan kab/kota secara hirarkis menjadi kewenangan KPU RI (LG 008/YHR/Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627