Takengen | Lintas Gayo – Jumat, (11/10/2013) tim sembilan kandidat bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam Pilkada Aceh Tengah, resmi melaporkan kasus sengketa Pilkada ke KPK. Tertangkapnya Akil Muchtar, membuat para kandidat di negeri dingin, melaporkan adanya dugaan korupsi.
Tim sembilan kandidat Pilkada Aceh Tengah, menurut juru bicaranya Anwar SH, kepada Lintas Gayo, menyebutkan, “ Tadi sekitar jam 13.52, secara resmi ami sudah laporkan kasus kecurangan Pilkada Aceh Tengah ke MK,” sebut Anwar yang menghubungi wartawan via selular, Jumat (11/10).
Menurut mantan ketua DPRK Aceh Tengah ini, ada 4 amplop yang disampaikan ke KPK beserta 25 alat bukti yang menjadi pertimbangan pihak pemberantas korupsi ini. Barang bukti itu menurutnya, antara lain, surat yang dibuat KIP Aceh Tengah nomor 33/BA/V/2012 dan surat nomor 32/BA/V/2012.
Wasit bola yang terjun ke dunia politik ini menambah, kedua surat inilah penyebab perkara yang mereka ajukan diputuskan majlis dengan NO. Karena KIP membantah surat yang disampaikan kepada para kandidat tentang penetapan pemenang Pilkada.
Dipengadilan, jelasnya, KIP menyebutkan terlebih dahulu ditetapkan pemenang Pilkada, baru dilanjutkan dengan pembuatan SK daftar hadir, untuk menentukan pemenang Pilkada. “ Kami sampaikan semua bukti itu, karena masih ada harapan KPK mampu menguak adanya dugaan korupsi di MK,” sebut Anwar. (Fazri Gayo)
hayuyakk…