Takengen| lintasgayo.com– Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendesak Plt Gubernur Aceh tetap melanjutkan instruksi Gubernur (Ingub) tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.
“Kami mempertanyakannya kenapa tidak ditetapkan instruksi Gubernur yang baru” Kata Maharadi Koordinator Jang-Ko.
Sementara moratorium IUP telah diberlakukan Pemerintah Aceh sejak Oktober 2014 hingga berakhir 5 Juni 2018. Ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa Plt Gubernur tidak menlanjutkan moratorium izin usaha pertambangan.
Padahal komitmen Pemerintah Aceh sebelumya sudah ada untuk mencegah serta penyelamatan hutan dan lingkungan Aceh dari dampak penambangan Mineral Logam.
Kalau hanya upaya melanjutkan investasi di sektor pertambangan, Pemerintah Aceh perlu mengkaji ulang. Karena Wilayah Tengah Aceh, Warga Tanoh Gayo hidup dari Perkebunan Kopi bukan tambang emas.
Keberadaan tambang juga akan berdampak serius terhadap keberlangsungan kopi Gayo. Tambang juga berdampak serius terhadap lingkungan masyarakat Gayo dan berdampak terhadap nilai-nilai kearifan Masyarakat Gayo.
Selain itu, upaya tidak di lanjutkan moratorium. Pemerintah Aceh sudah membiarkan para pihak investor masuk untuk mengeruk hasil bumi Aceh dan dapat mengakibatkan konflik kembali di bumi Aceh.
Apapun yang menjadi alasan Pemerintahan Aceh untuk melanjutkan investasi di sektor pertambangan, kami menolak.
Sejarah sudah mencatat hasil pertambangan yang dikeruk dari bumi tak sebanding dengan penderitaan rakyat. Akibat dampak negatif yang di timbulkan justru menjadi bencana.
Dalam tahapan eksplorasi saja pihak perusahaan tambang yang ada di Tanoh Gayo belum memenuhi kewajiban membayar landrent sebagai pendapatan bagi negara. Semenjak dari Tahun 2013 sampai Tahun 2016 ada 2.600.000.000 ( Dua miliar enam ratus juta rupiah). Belum lagi soal kajian administrasif, teknis, lingkungan dan finansial.
Kami mendesak Pemerintah Aceh, untuk melanjutkan moratorium serta mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak clean dan clear dan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan berdasarkan Admnistratif, teknis, lingkungan dan finansial. (Rel)