Redelong | Lintasgayo.com – Adanya hubungan Polri dengan Kejaksaan bukan hal yang aneh lagi, hubungan antar lembaga penegak hukum berdasarkan kewenangannya masing-masing sudah terjalin disetiap penyelesaian perkara.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya. S.Ik, Melalui Lintasgayo.com, menyampaikan dan mengucapkan selamat Hari Bakti Adhyaksa ke 60 tanggal 22 Juli 2020, berharap terus bergerak dan berkarya bersama demi Negara. Rabu 22/07/2020.
Diawali dengan bekerja kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai gerbang utama dimulainya prosedur penegakan hukum di Indonesia.
Bisa dikatakan dominasi kedua instansi lembaga ini akan sangat menentukan proses penegakan hukum yang selama ini berjalan, bahkan ada pendapat yang mengatakan prosedur yang selama ini berjalan membagi fungsi penegakan dalam dua sistem yang terpisah, yakni penyidikan (Crimininal Investigation) dan penuntutan (Prosecution).
Sebagai bagian terpenting dalam penegakan hukum dirancang untuk dilaksanakan oleh subsistem yang terpisah. Penyidikan menjadi fungsi utama subsistem Kepolisian, sementara penuntutan sepenuhnya menjadi fungsi subsistem Kejaksaan.
Kepolisian dan Kejaksaan merupakan dua instansi penegak hukum yang memiliki fungsional sangat erat hubungannya. Keduanya dapat bekerja sama dan melakukan koordinasi dengan baik dengan Polri untuk mencapai tujuan dari sistem peradilan ini.
Yang secara norma sudah diatur penuntutan yang menjadi kewenangan Kejaksaan, karena keberhasilan dalam melakukan penuntutan tergantung dari hasil penyidikan yang tepat dan dukungan alat bukti yang cukup yang dilakukan pertama pihak kepolisian.
“Semoga di usia yang ke 60 Kejaksaan dan pada khususnya Kejaksaan Negeri Bener Meriah dapat terus memberikan sumbangsih nyata bagi masyarakat, Bangsa dan Negara.” ucap Siswoyo.
Selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan, serta semakin terjalin hubungan sinergi yang erat di antara Aparat Polri dan Kejaksaan. Tutupnya.(Putra Mandala/FG)