Takengen | Lintasgayo.com – Kementerian Pertanian mengeluarkan aturan dan tata cara penyembelihan hewan Qurban di masa pandemi Covid-19. Prosedur itu disampaikan langsung oleh tim gugus tugas covid-19 Takengon, di Oproom Kantor Bupati Aceh Tengah, Selasa 28/07/2020.
Drs. H. Amrun Saleh anggota tim gugus tugas corona virus (covid-19) Aceh Tengah mengatakan, hewan kurban yang disembelih harus memiliki kriteria sehat, aman, utuh, dan halal sesuai arahan kementerian pertanian di seluruh Indonesia.
“Dalam arahan itu di sampaikan terkait penyembelihan hewan kurban nanti harus memiliki kriteria sehat, aman, utuh dan halal,” kata Amrun yang juga Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tengah ini.
Sementara bagi panitia penyembelihan hewan qurban nanti, dihimbau agar melaksanakan protokoler kesehatan dimassa pandemi covid-19 ini diantaranya; menjaga jarak panitia qurban, saat melakukan pengolahan daging.
“Panitia qurban nanti harus mendistribusikannya langsung kerumah-rumah warga, dan melakukan penerapan kebersihan yang di utamakan di masa pandemi covid-19 ini,” sebut Amrun.
Bagi panitia penyelenggara penyembelihan hewan Qurban nanti, panitia di wajibkan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh. Selain itu bagi hewan yang sudah siap di sembelih jeroan, tulang dan daging harus di pisahkan.
“Itu nanti tulang, jeroan dan daging nanti harus di pisahkan tempatnya,” jelasnya.
Dengan dikeluarkanya aturan ini diharapan bagi panitia kurban nanti bisa menerapkan prosedur yang diberikan kementerian pertanian guna melakukan pencegahan pandemi covid-19 di daerah kopi itu. (Kayu Kul/FG)