Redelong | Lintasgayo.com – Petugas gabungan yang berasal dari unsur TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, serta pihak terkait lainnya menggelar sosialisasi penggunaan masker pada masyarakat di Simpang Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam. Jumat 28/08/2020.
Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19.
“Kegiatan sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat ini sudah berlangsung sejak Tanggal 25 Agustus 2020, ini sudah kali ketiga kita laksanakan, sebelumnya kegiatan sosialisasi dilakukan oleh Satpol PP dan WH, Dishub di depan kantor Bupati, dan Simpang IV Pendopo Bupati,” ujar Kabid Trantib, Handri SH
Kasat Pol PP Bener Meriah Ir.H.Mahmuddin.IG, yang disampaikan Kabid Trantib, Handri.SH, untuk kegiatan ketiga ini kita lakukan secara gabungan di Simpang Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, dari beberapa unsur.
Adapun anggota gabungan yang terlibat pada hari ini terang Handri, SH adalah Sekretaris, kabid trantip, Penyidik serta personil Satpol PP dan WH, PM, Satlantas Polres, Unit Sabhara, Brimob, Koramil Wih Pesam, Perhubungan dan unsur Kecamatan Wih Pesam.
“Dari keseluruhan yang turun hari ini, dari Satpol PP dan WH sebanyak 15 personil, Satlatas 10 orang, Satlantas, Sabhara 2 personil, PM 2 orang, dan Brimob 4 orang, Koramil Wih Pesam 2 orang, Dishub ada 4 personil, dan dari pihak kecamatan ada 3 personil,” terang Handri SH
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah penggunaan masker. Masker salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk pencegahan penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bener Meriah.
“Hari ini kita selain memberikan himbauan, kita juga membagi-bagikan masker kepada masyarakat yang saat dilakukan sosialisasi ditemukan tidak memakai masker, sosialisasi penggunaan masker ini akan terus kita laksanakan hingga keluarnya Peraturan Bupati (Perbub),” kata Handri SH.
Terkait sanksi apa yang akan diterapkan pada Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masih menunggu Peraturan Bupati Bener Meriah .(Putra Mandala/FG)
Comments are closed.