Redelong| Lintasgayo.com – Pendirian organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat harus selaras dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bener Meriah memberikan masukan pada
acara pelaksanaan kegiatan komunitas sosial dengan KBTTW – III Keluarga Besar TNI Triwulan ke – III, di Aula Kodim 0119/BM, Wonosobo, Wih Pesam, Jum’at (25/09/20).
Muhamad Japar, SH,M.Hum menyampaikan dan bahwa pendirian Ormas dan LSM harus sesuai undang undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017.
Menurutnya, perubahan Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang Undang terdiri dari Dasar Hukum Pendirian Organisasi Kemasyarakatan, Pemberdayaan, Pengawasan serta Sanksi.
Berdasarkan itu, Ormas dan LSM yang berdiri sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) melalui pasilitas kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta forum kemitraan sesuai Sinergitas. Terangnya.
“Tujuan dari semua ini dapat kita katakan, membantu mendukung kemitraan dalam menyongsong roda Pemerintahan khususnya di Kabupaten Bener Meriah ini lebih maju lagi,” ajak M.Jafar mantan Asisten I Setdakab Bener Meriah ini.
Muhammad Jafar mengajak para peserta dalam kegiatan itu agar terus menerus memelihara nilai nilai Kebangsaan,Idiologi, Karakter, Wawasan Kebangsaan serta siap Bela Negara.
Selanjutnya sangat berterima kasih terhadap Kodim 0119/BM yang telah mempasilitasi acara silaturahmi keluarga besar TNI/Polri.
“Walaupun belum secara keseluruhan, namun ini akan terus kita galakkan,” tutup Muhamad Jafar.
Kegiatan di hadiri dan dipandu Dandim 0119/BM Letkol Inf Valyan Tayunis, Kasdim Mayor Inf Indra, ketua HIPAKAD Purnawira Dade, Ketua FKPPI, Ketua Panca Marga Iwan Kurnia, berserta Ormas masing masing peserta yang hadir. (Putra Mandala/Ihfa)
Comments are closed.