Takengen | Lintas Gayo – Redelong Institute bekerja sama dengan LBH Banda Aceh dan Jari Aceh menggelar diskusi terbatas terkait qanun KKR, di salah satu warung, didepan BLUD Datu Beru. Sabtu (28/11/2013) pagi.
Evi Zaini salah seorang tim ahli pembuatan draf qanun KKR dalam materinya menyampaikan, Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan KKR kepada masyarakat, khususnya korban konflik dan memberikan rekomendasi draf qanun KKR ke DPRA.
Menurutnya, draf Qanun KKR ini dapat mengakomodir kepentingan korban dan keluarga korban nantinya.
Evi menjelaskan, KKR (Komisi Kebenaran Rekonsiliasi) memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang ada diwilayah Provinsi Aceh untuk ditindaklanjuti kembali masalah hukumnya.
“Masa lalu bila tidak dikeluarkan akan menjadi bom waktu nantinya, maka dari itu sejarah perlu diuangkap,” terangnya.
Evi juga menjelaskan, nantinya masyarakat sipil Aceh maupun nasional juga dapat terus melakukan pengawalan dan kontrol menyangkut dengan pembahasan qanun ini, serta dapat mewakili masyarakat Aceh Tengah lainnya. Sebagaimana yang telah dillakukan di Bener Meriah dan 13 Kabupaten/kota di Aceh.
“Kita harapkan ada rekomndasi draf yang akan dihasilkan, untuk diserahkan kepda DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) sebelum disahkan pada akhir desember nanti,” ujar anggota LBH Banda Aceh ini.
Fakhruddin dari Redelong Institute, selaku fasilitator kegiatan menambahkan,
Pertemuan kali ini akan menghasilkan sebuah rekomendasi draf mengenai masa investigasi korban, syarat-syarat komisioner KKR, masa kerja, serta kebutuhan-kebutuhan Korban konflik”
Diskusi terbatas ini dihadiri oleh puluhan korban konflik melalui LSM JHK3AT (Jeritan Hati Keluarga Korban Konflik Aceh Tengah), Jang-ko (Jaringan Anti Korupsi Gayo), AMPAR, HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Takengon. Formagalus (Forum Mahasiswa Gayo Lues), SG (Suara Gayo), dan Greenhill.(Valent/RF)