Redelong | Lintasgayo.com – Mewakili Bupati Bener Meriah Tgk.H. Sarkawi Asisten III Drs. Suarman, MM dan Plt. Kepala BKPP Kamaruddin, S.IP dan Inspektur Pembantu Wilayah I (Irwill I) Umi Saroh, SP mengikuti kegiatan Webinar tentang netralitas ASN, Kode Etik serta Prilaku ASN.
Acara ini dilaksanakan secara langsung dari Media Centre Kantor Bupati, Komplek Perkantoran, Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Selasa 27/10/2020.
Kegiatan Webinar tersebut dibuka oleh Rektor Universitas Ngurah Rai Bali DR. Niputu Tirka Widanti, MM, M.Hum dalam sambutannya menyampaikan, meritokrasi dan demokrasi adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, prinsip profesionalisme, integritas dan netralitas ASN menjadi pilar penting untuk menciptakan dua hal itu, kata Niputu Tirka Widanti.
“Prinsip yang satu dengan yang lain saling berkaitan dan mempengaruhi, pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada umumnya didorong oleh motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi ataupun proyek,” ungkapnya.
Selain itu Rektor Universitas Ngurah Rai bali itu juga menjelaskan, motif tersebut secara jelas bertentangan dengan prinsip profesionalitas ketika jabatan public diberikan kepada ASN bukan atas dasar kompetnesi profesionalitas tetapi pada kedekatan antara pejabat ASN dengan pejabat politik itu sendiri.
Selain itu katanya, motif tersebut juga memperlihatkan masih kentalnya prilaku Korup pejabat polotik dan ASN dalam menngelola sumber daya public. Upaya untuk mencegah terjadinya politisasi ASN dan pelemahan system merit, pemeritah telah melahirkan berbagai peraturan perundangan undangan.
“Sebagai kerangka regulasinya, beberapa diantaranya, PP No. 11/2017 Tentang Manajemen PNS, PP No. 53/2010 Tentang Disiplin PNS, PP No. 42/2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik PNS, PP No.37/2004 Tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik dan lainnya,” jelasnya.
Menindaklanjuti peraturan perundangan tersebut, terang DR. Niputu Tirka Widanti, MM, M. Hum, Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu telah mengeluarkan keputusan bersama No. 5/2020 No 800.2836/2020, No.167/ Kep /2020, No.6/ SKB –KSN/2020, No. 0314 Tentang pedoman pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada tahun 2020 ini, urainya.
Berbagai perundangan tersebut adalah komitmen pemerintah untuk mewujudkan netralitas ASN sebagai nilai penting dalam Meritokrasi dan Demokrasi Indonesia.
Menjaga netralitas ASN terus menerus dipayakan yang tidak hanya dilakukan menjelang, pada masa dan setelah proses Pilkada, tetapi juga bagian yang tak terpisahkan dalam meujudkan ASN yang professional dan berintegritas dalam menyelenggarakan roda pemerintahan. Tutupnya.
Sementara Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Suarman, MM, seusai acara tersebut mengungkapkan, Webinar ini dilakukan adalah dalam rangka mengakselerasi upaya strategis serta memberikan pemahaman tentang netralitas ASN, kode etik dan prilaku ASN yang lebih komprehensip serta launching Jejaring Akademisi untuk Netralitas ASN (Jaga ASN). Kata Suarman.
Lanjut Suarman, KASN bekerjasama dengan Indonesian Association For Public Administracion (IAPA) menyelenggrakan kegiatan dalam bentuk Webinar sekaligus sosialisasi SKB 5 K/L tentang pedoman ASN dan Perka ASN tentang pengawasan kode etik prilaku ASN.
Mari kita membangun Meritokrasi dan Demokrasi Indonesia, diselenggrakan dari auditorium gedung Pasca Sarjana Universitas Ngurah Rai Bali. Pungkasnya.
Acara tersebut juga menghadirkan para Narasumber, DR. Ari Budiman, M.Si (Komisioner KASN), I Dewe Agung Gede Dirpawan, SP. MP (KPU Provinsi Bali), DR. Gede Sandiase, M.Si (DPD IAPA Balinusra.
Webinar tersebut diikuti oleh Ketua KASN Prof. DR. Agus Pramusinto, MBA, DPP IAPA DR. MR. Kairul Muluk, DR. MZ. Munanjar, Ketua DPD IAPA Balinusra, Ketua yayasan Jagagita, Para wakil Rektor Universitas Ngurah Rai Bali, KPU Prov. Bali, NTB, NTT, Sumut dan Aceh beserta KPU se-Kabupaten/Kota Bali, NTB, NTT, Sumut dan Aceh.( Putra Mandala/FG)
Comments are closed.