Pemberantasan Korupsi di Gayo

Oleh  Sabela Gayo*

Korupsi adalah penyakit kronis pemerintahan yang harus terus-menerus “diobati” melalui berbagai macam bentuk “pengobatan”. Mulai dari cara-cara pengobatan “konvensional” sampai dengan cara-cara pengobatan “alternatif”.kekuasaan cenderung korup (power tends to corrupt) hal ini pernah disampaikan oleh Lord Acton seorang ahli pemerintahan dari Inggris sehingga kekuasaan harus terus dibekali dengan instrument-instrumen hukum dan pengawasan yang ketat dari masyarakat agar jangan sampai kekuasaannya diselewengkan oleh penguasa.

Indonesia mengalami berbagai macam fase terkait dengan proses pemberantasan korupsi. Indonesia sebenarnya adalah Negara yang pertama kali menginisiasi munculnya peraturan tentang pemberantasan korupsi di Asia. Hal ini terlihat dengan terbitnya Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat yang dijabat oleh Jend.A.H Nasution pada tahun 1958 yang bertujuan untuk memberantas korupsi di tubuh militer Indonesia yang pada saat itu sudah mulai menunjukkan embrio pertumbuhannya. Pemerintah Soekarno kemudian menginisiasi terbitnya UU (Prp) No.24 Tahun 1960 tentang Pemberantasan Korupsi. Di dalam UU tersebut ada 2 (dua) hal pokok yang terkait dengan pemberantasan korupsi yaitu adanya upaya pereventif berupa kewajiban bagi para pejabat Negara untuk mendaftarkan harta kekayaannya kepada Badan Penilik Harta Benda dan adanya hak dari Negara untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tinggi berdasarkan alasan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) bagi pejabat yang mempunyai harta benda yang tidak seimbang dengan pendapatannya, tetapi tidak dapat dibuktikan secara pidana. Tetapi Pasal yang mengatur tentang hak pengajuan gugatan perdata tersebut dihapuskan seiring dengan keluarnya UU No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Silih bergantinya peraturan perundang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diikuti dengan “naik-turunnya” kadar pengaturan Pasal-Pasal yang ada pada setiap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimiliki oleh masing-masing UU tersebut membuat terjadinya instabilitas dalam proses penegakan hukum khususnya dalam proses penyidikan dan penunututan. Kebingungan dunia hukum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi membuat para pejabat yang berniat korupsi menjadi leluasa untuk melancarkan berbagai aksi-aksi “perampokan” uang Negara secara sadar dan bertanggung jawab. Ditambah lagi dengan struktur internal institusi penegakan hukum di Indonesia yang masih menyisakan berbagai macam masalah besar seperti reformasi internal yang macet, sistem pengawasan dan pembinaan yang tidak independen, jenjang karir yang sangat birokratis, budaya senioritas dan junioritas yang sangat mencolok, budaya militerisme dan primordialisme yang masih sangat kuat membuat insititusi penegak hukum menjadi tidak berdaya dalam melaukan penyidikan dan penuntutan setiap tindak pidana korupsi yang terjadi di Negara ini. Kekuasaan kehakiman pun lebih kurang mengalami kondisi yang sama seperti yang dialami oleh institusi penegak hukum lainnya.sehingga menjadi lengkaplah permasalahan hukum terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Keadaan yang penuh dengan ketidakpastian terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia menunjukkan sedikit cahaya harapan bagi bangkitnya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan munculnya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (direvisi dengan terbitnya UU No 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sebagai akibat dari desakan elemen-elemen sipil dan demokrasi di Indonesia pasca runtuhnya kekuasaan rezim orde baru yang ditandai dengan lengsernya Soeharto dari tampuk kekuasaan kepresiden RI. Dengan terbitnya UU 31 Tahun 1999 tersebut menyulut semangat rakyat untuk mendesak Negara melakukan upaya-upaya hukum luar biasa terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang telah membuat Negara Indonesia terpuruk ke dalam krisis moneter berkepanjangan. Di tengah-tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektifitas, independensi dan profesionalitas kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penyidikan maupun penuntutan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi maka diterbitkanlah UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK diberikan kekuasaan dan wewenang khusus dalam melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. KPK dapat melakukan penyidikan terhadap siapa saja pejabat yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tanpa harus meminta izin terlebih dahulu dari Presiden RI, Mendagri atau Gubernur. Contoh; kalau KPK mau menyidik seorang Bupati/Walikota yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi maka KPK tidak perlu meminta izin terlebih dahulu dari Gubernur yang bersangkutan terkait dengan proses penyidikan yang akan dilakukannya, KPK bisa langsung memanggil si Bupati/Walikota yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya. Demikian juga halnya jika KPK mau menyidik seorang Gubernur/Wakil Gubernur/Anggota DPRD provinsi, melakukan proses tersebut, KPK bisa langsung memanggil dan meminta keterangan dari Gubernur/Wakil Gubernur/Anggota DPRD Provinsi yang bersangkutan.

Selain kewenangan dalam proses penyidikan dan penuntutan yang bisa sepenuhnya dilakukan oleh KPK terkait dengan proses pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK juga diberikan kewenangan untuk dapat langsung memeriksa rekening bank para tersangka korupsi tanpa perlu adanya izin Bank Indonesia. 2 (dua) kewenangan inilah yang membuat KPK sangat efektif, professional dan independen dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 2 (dua) kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh institusi kepolisian dan kejaksaan, dimana mereka selalu terhambat pada ketentuan-ketentuan birokratis dan administratif seperti harus memperoleh izin terlebih dahulu dari atasan yang bersangkutan apabila ingin memeriksa atau meminta keterangan dari seorang pejabat negara terkait dengan tindak pidana korupsi.

Korupsi sudah menjadi hal yang biasa dan bahkan sudah menjadi “budaya” disebagian kalangan masyarakat Indonesia. Masyarakat umum dan aparatur pemerintah bahkan sudah akrab dengan istilah-istilah koruptif seperti “lahan basah”, “uang kopi”, “uang rokok”, “uang komisi” dan istilah-istilah lainnya yang bernuansa korupsi. Upaya-upaya yang perlu diambil dalam menghilangkan “budaya korupsi” tersebut antara lain adalah:

1.      Konsistensi aparat penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut dan Hakim untuk menuntut dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku tindak pidana korupsi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan. Jangan sampai ada anggapan masyarakat bahwa pengadilan adalah tempat teraman bagi koruptor karena dapat membebaskan para koruptor. Banyak kasus korups yang ditangani oleh kejaksaan di daerah dan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri setempat yang justru dituntut bebas oleh Jaksa dengan alasan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan sehingga kadang kala hal tersebut diaminkan oleh Hakim dengan menjatuhkan vonis bebas kepada pejabat yang bersangkutan. Padahal Hakim memiliki kebebasan yang luar biasa untuk menjatuhkan vonis kepada setiap tersangka tindak pidana kejahatan apapun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keyakinan hakim. Keyakinan hakim harus dijadikan sebagai pengawal rasa keadilan masyarakat. Hakim juga adalah manusia yang memiliki rasa keadilan yang sama yang dirasakan oleh manusia-manusia lainnya, rasa keadilan adalah nilai-nilai universal yang berlaku sama pada setiap manusia dimanapun ia berada dan berasal.

2.      Pemberlakukan Asas Pembuktian Terbalik (Burden Shifting of Proof Principle). Asas pembuktian terbalik diyakini oleh sebagian besar masyarakat dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi karena beban pembuktian tidak lagi berada pada aparat pengak hukum, tetapi beban pembuktian dibebankan kepada terlapor dalam hal ini para pejabat yang dilaporkan oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum bahwa ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Malaysia adalah salah satu Negara tetangga Indonesia yang telah menerapkan asas pembuktian terbalik terkait dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Asas pembuktian terbalik yang berlaku di Malaysia diatur dalam Pasal 14 Malaysia Prevention of Corruption Act, 1961. dengan adanya pemberlakukan asas pembuktian terbalik di Malaysia ternyata terbukti dapat menekan tingkat penyelewengan uang Negara yang dilakukan oleh para pejabat Negara.

3.      Sanksi Sosial. Sanksi sosial perlu diterapkan oleh masyarakat terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Sanksi sosial merupakan sanksi yang diberikan oleh masyarakat diluar proses hukum yang sedang berlangsung. Sanksi sosial merupakan sanksi yang sangat menjerakan dan lebih menyakitkan bagi sebagian orang dibandingkan dengan sanksi hukum. Sanksi sosial dapat berupa; tidak melibatkan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan seperti; sunah rasul, upacara-upacara perkawinan, kematian, kelahiran anak, dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya. Jika hal ini diterapkan maka sanksi sosial masyarakat dapat mendukung keberadaan sanksi hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat agraris yang masing-masing masyarakat adapt memiliki aturan hukum adat yang wajib dipatuhi oleh anggota masyarakatnya. Sanksi sosial dapat diterapkan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi dan peran serta masyarakat dalam memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia. Penerapan sanksi sosial merupakan upaya untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan menimbulkan rasa takut bagi para calon-calon koruptor baru jika tetap berkeinginan melakukan perbuatan korupsi.

4.      Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan Pengadilan Tipikor sangat efektif untuk melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi. Keberadaan pengadilan khusus di dalam tubuh Mahkamah Agung yaitu Pengadilan Tipikor diharapkan dapat membuat para pelaku tindak pidana korupsi merasa jera dengan dijatuhkannya hukuman yang seberat-beratnya oleh pengadilan Tipikor. Keberadaan pengadilan Tipikor juga harus didukung dengan sumber daya hakim yang memiliki pengalaman tidak tercela dalam menangani kasus-kasus korupsi, pengetahuan yang memadai terkait dengan tindak pidana korupsi dan bila perlu mengirim para hakim untuk mengikuti kursus-kursus singkat tentang proses penghukuman dan delik tindak pidana korupsi di Negara-negara Eropa yang tingkat korupsinya rendah seperti Finlandia, Swedia dan sebagainya.

Pemberantasan korupsi di Gayo tidak terlepas dari kerangka pemberantasan korupsi nasional. Permasalahan utama pemberantasan korupsi di Gayo adalah jauhya rentang kendali antara Gayo dengan institusi pemberantas korupsi seperti KPK. Keberadaan KPK yang nun jauh di Jakarta membuat para aktivis anti korupsi Tanoh Gayo kesulitan untuk melaporkan segala macam tindak pidana korupsi yang diduga keras telah dilakukan oleh para pejabat Negara di Tanoh Gayo. Di Negara tetangga Malaysia, ada juga suatu komisi pemberantasan korupsi yang hamper sama dengan KPK di Indonesia, mereka menyebutnya Badan Pencegah Rasuah (BPR). BPR dibentuk berdasarkan Malaysia Anti Corruption Agency Act 1997, BPR dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang diusulkan oleh Perdana Menteri dan dilantik oleh Yang Dipertuan Agong Malaysia. Independensi KPK memang masih jauh lebih baik dibandingkan dengan independensi BPR, karena KPK diisi oleh para komisioner yang dipilih melalui proses fit and proper test yang ketat dan pada umumnya orang-orang yang terpilih sebagai komisioner KPK adalah orang-orang yang telah mempunyai track record baik terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.tetapi yang patut dicontoh dari BPR adalah BPR memiliki kantor-kantor perwakilan di sejumlah Negara-negara bagian Malaysia seperti Sabah, Serawak, Selangor, Kedah, Kelantan, Perlis, Negeri Sembilan dan lainnya. Keberadaan kantor-kantor perwakilan BPR di tiap-tiap Negara bagian tersebutlah yang harus diadopsi oleh KPK agar masyarakat memiliki akses langsung dan tanpa hambatan untuk melaporkan setiap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi khususnya tindak pidana korupsi yang terjadi di Gayo. Kondisi masyarakat Gayo sama seperti masyarakat-masyarakat lainnya di Indonesia, yaitu enggan untuk melaporkan setiap dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri setempat karena pada umumnya setiap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri selalu kandas ditengah jalan dan tidak pernah sampai disidangkan ke Pengadilan. Kalaupun ada yang disidangkan para tersangkanya hanya sebatas pegawai-pegawai rendahan dan nilai kerugian negaranya pun tidak terlalu besar. Bahkan tidak jarang oara tersangka yang dituntut bebas dan kemudian divonis bebas oleh Hakim. Hal-hal seperti itulah yang membuat kepercayaan masyarakat Gayo terhadap institusi Kejaksaan Negeri menjadi luntur sehingga mereka membutuhkan suatu institusi yang bersih seperti KPK untuk menindak lanjuti setiap laporan dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi di Gayo.

Peran serta masyarakat Gayo dalam melaporkan setiap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi masih sangat minim sekali, hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat tentang hak-hak dan kewajibannya sebagai warga Negara khususnya terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan dilindungi dan diatur secara hukum oleh PP No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan masyarakat. Bahkan masyarakat yang telah melaporkan telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dilindungi oleh UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Walaupun di dalam UU No.13 Tahun 2006 tersebut yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah “saksi yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan/atau ia alami sendiri”. Kelemahan tentang definisi saksi di dalam UU No.13 Tahun 2006 inilah yang membuat peran serta masyarakat menjadi lemah terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi di Gayo. UU No.13 tahun 2006 itu seharusnya segera direvisi dan memasukkan klausul Pasal yang menjamin kekebalan hukum pelapor baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya dari segala ancaman pidana baik yang akan dilakukan oleh si terlapor maupun pihak-pihak lain. Jika UU No.13 Tahun 2006 itu dapat segera direvisi dan memasukkan klausul Pasal seperti tersebut diatas maka kemungkinan besar akan banyak kasus-kasus korupsi besar yang akan dilaporkan oleh masyarakat Gayo kepada KPK.

Adanya keterbatasan peraturan perundang-undangan terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti belum adanya kantor-kantor perwakilan KPK di daerah, belum adanya perlindungan hukum yang maksimal bagi pelapor tindak pidana korupsi dari segala ancaman pidana terlapor maupun pihak-pihak lain, tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap hak-hak dan kewajiban yang harus dilakukannya terkait dengan upaya pemberantasan korupsi di Gayo, dan masih kuatnya budaya “segan” di dalam masyarakat Gayo terhadap para atasannya membuat upaya pemberantasan korupsi di Gayo masih berjalan tertatih-tatih. Dengan masih adanya berbagai keterbatasan di dalam peraturan perundang-undangan tersebut jangan sampai menyurutkan semangat dan niat baik sebagian besar masyarakat Gayo untuk melawan korupsi karena korupsi adalah musuh bersama masyarakat yang harus dilawan secara bersama-sama juga. Sebagai contoh; kalau ada seorang pejabat Negara di Gayo yang melakukan korupsi dana pembangunan sarana fisik dan non fisik di Gayo maka yang dirugikan bukan hanya satu orang atau beberapa orang saja melainkan semua masyarakat Gayo baik tua-muda, miskin-kaya, dan laki-laki-perempuan, semuanya dirugikan sebagai akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pejabat tersebut. Oleh karena itu pemberantasan korupsi di Gayo harus dimulai dari keluarga dengan penekanan berupa pengajaran pelajaran anti korupsi kepada anak-anak dan anggota keluarga lainnya dan menekankan betapa pentingnya menjauhi perbuatan korupsi karena perbuatan korupsi adalah perbuatan syaitan.

*Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Gayo (PP IPEGA) dan Direktur Eksekutif Biro Bantuan Hukum – Sentral Keadilan (BBH-SK) Banda Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.